Cianjur | Lampumerah.id – Diduga cemburu, seorang warga Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Asep alias Ece (35) menyabet suami mantan istrinya menggunakan sebilah golok.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di kampung Ciloa, Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (15/6/2021) petang.
Korban yang diketahui bernama Ahmad Saepul Al Datuk (35), Warga Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung Barat, mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
“Peristiwa tindak pidana penganiayaan dengan cara pelaku membacok korban dengan menggunakan sebilah golok, terjadi pada Selasa 15 Juni 2021, sekira pukul 20.00 WIB,” ungkap Kapolsek Maniis, AKP Suparlan, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Rabu (16/6/2021).
Kapolsek menambahkan, Penganiayaan yang dilakukan oleh Asep alias Ece terhadap Saepul itu dilakukan dengan menggunakan sebilah golok sehingga menyebabkan korban menderita luka dibagian kepala dan lengan.