Bekasi |lampumerah.id
Polemik Direksi Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi kebijakan PJ. Bupati Bekasi (Dani Ramdan -red) yang menetapkan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Maman Sudarman menjadi Direktur Umum (Dirum), bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ketua Umum Mahasiswa Revolusi Demokrasi Aufariza ilyasa menjelaskan kepada awak media Senin (10/4/2023)
Pemerintah Kabupaten Bekasi PJ. Bupati Bekasi untuk bertanggung jawab atas kebijakan pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi menjadi Dirum diduga cacat hukum dan melanggar atruran Permendagri nomor 37 tahun 2018 Maman Sudarman yang diangkat telah berusia melebihi syarat calon Direksi dan seharusnya masuk masa pensiun.
“PJ. Bupati Bekasi (Dani Ramdan – red) harus segera mencabut ulang kebijakan pengangkatan Maman Sudarman menjadi dirum dimana diduga terjadi pelanggaran PP 54 tahun 2017, disamping itu Maman Sudarman sudah masuk usia pensiun” ucap Ilyasa.
Ilyasa juga mengatakan bahwa dibukanya seleksi Direktur Usaha (Dirus) melanggar aturan dimana direktur teknik (Dirtek) juga habis masa jabatannya, karena masa jabatan kedua direksi itu bersamaan.
” Pj. Bupati Bekasi (Dani Ramdan -red) ada apa kenapa dibuka seleksi hanya satu Dirus aja, sedang kan Dirtek tidak dibuka, padahal masa jabatan dua direksi itu sama, Satu sisi posisi dirum yang lama kosong langsung di isi oleh Maman Sudarman tanpa ada seleksi secara transparansi ke publik, kami mencurigai ada Unsur gratifikasi didalam penempatan posisi tersebut ” ucap Ilyasa.
Selain itu Ilyasa yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HmI), mendesak kejaksaan negeri kabupaten Bekasi, untuk segera melakukan pengusutan terkait lelang jabatan di PDAM Tirta Bhagasasi.
“Kami meminta kepada kejaksaan negeri kabupaten Bekasi Untuk segera melakukan pengusutan terhadap seleksi direksi PDAM Tirta Bhagasasi, karena kami menduga ada gratifikasi dalam penempatan Maman Sudarman menjadi Dirum” tutup ilyasa. (Mad)