Bekasi |lampumerah.id
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi sebagai perusahaan air minum tengah jadi sorotan dimana WTP pondok hijau yang dikelola oleh masyarakat sekitar telah diambil alih menjadi Unit Perumda Tirta Patriot, munculnya praktek percaloan pegawai menambah daftar panjang praktek dugaan gratifikasi dilingkungan perusahaan tersebut.
Alexander, ketua bidang investigasi Brigade Bekasi Hebat memaparkan bahwa ada dugaan praktek percaloan karyawan di unit pondok hijau pengasinan Rawalumbu kota Bekasi, dimana ada oknum pejabat perumda yang terlibat memuluskan beberapa karyawan untuk dipekerjakan diunit itu.
“Kami menduga ada keterlibatan oknum pejabat dan direksi dalam memuluskan masuknya beberapa karyawan di unit tersebut dan menduga ada praktek percaloan pegawai tentunya pasti orang penting di perumda patriot karena beberapa pegawai tersebut sudah masuk kerja dan kemudian dipecat kembali oleh direksi, ini aneh perusahaan sebesar perumda tirta patriot tidak profesional dalam penerimaan pegawai, padahal udah diatur dalam Permendagri No 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM” ujar alex
Alex sapaan akrab merasa hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum dimana ada dugaan gratifikasi dalam penerimaan pegawai perumda tirta patriot di mana berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa beberapa karyawan yang diterima dan baru beberapa hari bekerja akhirnya diberhentikan sepihak oleh direksi.
“Penegak hukum harus segera memeriksa dugaan gratifikasi percaloan pegawai dilingkungan perumda tirta patriot hal ini sangat mencoreng nama baik perusahaan dimana Plt Wali Kota bekasi sedang melakukan perbaikan dalam birokrasi dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), malah oknum pejabat perumda Tirta patriot melakukan dugaan praktek jual beli pegawai di unit baru” ucap alex
Alex juga meminta kepada Plt Walikota untuk segera mengevaluasi seluruh direksi Tirta patriot dan oknum pegawai yang terlibat. Bila terbukti pecat saja mereka semua karena sudah menyalah gunakan wewenang sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) .(mad)