Sidoarjo l Lampumerah.id – Tunjangan Hari Raya ( THR ) adalah tunjangan yang ditunggu-tunggu oleh setiap orang yang berstatus sebagai karyawan perusahaan.
Pemerintah pun, juga mengharuskan perusahaan harus membayar THR tersebut. Dan hal itu diatur dalam, Permenaker nomor 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021.
Namun ada salah satu perusahaan yakni PT. Kaleng Raya yang berada di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga menghindari untuk membayar THR. Dengan cara meliburkan ratusan karyawan menjelang lebaran.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan bahwa perusahaan produsen kemasan kaleng tersebut. Memang punya kebiasaan buruk. Yakni, meliburkan ratusan karyawannya, setiap menjelang bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri. Diduga hal tersebut sengaja dilakukan agar perusahaan terhindar dari kewajiban memberikan THR bagi karyawan.
“Besoknya setelah Idul Fitri, seolah tidak memiliki dosa, PT. Kaleng Raya kembali memanggil satu persatu karyawan untuk bekerja kembali,” jelas salah satu yang akrab dipanggil Cak Komeng, pada Senin (23/04/22).
Lanjut Cak Komeng, Karyawan yang merasa tidak bisa berbuat apa-apa hanya bisa menurut saja, apa mau perusahaan. Mengingat karyawan juga butuh kerja dan tidak ada pekerjaan lain. Hal tersebut sangat disesalkan oleh karyawan. Karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sidoarjo maupun Provinsi Jawa Timur. Karena masih ada perusahaan yang lepas tanggung jawab dalam memberikan THR.
“Kami sangat menyayangkan, peran pemerintah yang tak bisa memberi solusi kejadian ini,” ungkapnya.
Padahal aturan pembayaran THR sudah jelas dalam Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021. Membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Aturannya Khan sudah jelas, tapi tak ada tindak lanjut dari pihak terkait,” pungkasnya.