Jakarta – Seorang karyawan swasta bernama Achmad Fauzy melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dan persekusi yang dialaminya ke Polsek Pulogadung, Jakarta Timur. Laporan tersebut dibuat pada Senin malam, 16 Juni 2025, sekitar pukul 22.18 WIB, kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Insiden ini dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 15 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Pulo Nangka Barat RT 005 RW 016, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Fauzy menyebutkan bahwa pelaku utama dalam kasus tersebut adalah tetangganya sendiri, yang diduga bertindak bersama dua orang rekannya.
Kronologi Dugaan Pengeroyokan
Menurut keterangan Fauzy dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula saat dirinya hendak pulang ke rumah kontrakan bersama seorang teman usai bekerja. Ketika melintas di Jalan Pulo Nangka Barat, ia menemukan sebuah palang melintang di tengah jalan yang menghalangi akses kendaraan.
“Saya memutuskan untuk memutar balik karena tidak bisa lewat. Tapi tiba-tiba ada yang teriak dan langsung lari mengejar saya,” ujar Fauzy dalam keterangannya kepada polisi.
Setelah motornya dihentikan, Fauzy mengaku langsung diserang secara fisik oleh beberapa orang. Ia menyebut salah satu pelaku sempat menarik tangannya dengan paksa, lalu memukulnya berkali-kali. Parahnya, menurut Fauzy, salah satu dari mereka bahkan membawa senjata tajam berupa golok.
“Selain dipukul, saya juga diancam dengan senjata tajam,” ujarnya.
Dipaksa Mengaku dan Diseret ke Rumah Pelaku
Lebih lanjut, Fauzy mengaku bahwa setelah aksi pemukulan, ia diseret ke rumah salah satu pelaku dan mengalami persekusi. Di sana, ia diduga dipaksa untuk mengakui tuduhan yang belum jelas kebenarannya.
“Saya diseret ke rumah kontrakan pelaku, sambil terus dipukul. Di sana saya dipaksa mengaku kalau saya sering mengintip tetangga yang tinggal bersebelahan dengan saya dan istrinya. Padahal saya sama sekali tidak pernah melakukan itu,” ungkap Fauzy.
Ia menyebut aksi kekerasan terus berlanjut selama di dalam rumah pelaku, termasuk pukulan di wajah dan tekanan psikologis akibat tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.
Laporan Resmi dan Harapan untuk Penegakan Hukum
Kasus ini kini sudah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan:
LP/B/87/VI/2025/SPKT/POLSEK PULOGADUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Fauzy berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya dengan serius dan menangkap para pelaku yang terlibat.
“Saya sangat berharap pihak kepolisian bisa segera memproses laporan saya dan memberikan keadilan atas apa yang saya alami. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga pencemaran nama baik dan trauma yang saya alami,” pungkasnya.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pulogadung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, berdasarkan prosedur standar, laporan tindak pidana seperti pengeroyokan dan persekusi akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemanggilan saksi, visum korban, serta penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Konteks Hukum
Dalam hukum pidana Indonesia, pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan. Sementara persekusi, meskipun belum secara eksplisit diatur sebagai pasal khusus dalam KUHP, dapat dikenakan pasal berlapis, seperti penganiayaan (Pasal 351), pengancaman (Pasal 335), dan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 315).