Lampumerah.Id | Jakarta – Komisaris dan Direksi PT Duta Pendawa Kharisma, Bataradjaja melaporkan istri mantan Direktur PT Pendawa Kharisma berinisial MM atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 18 juta.
PT Duta Pendawa Kharisma sendiri bergetak pada bidang perhotelan yang berlokasi di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat.
Pengacara Bataradjaja, Siprianus Edi mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penggelapan uang tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/300/IV/2022/SPKT POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada Jumat (1/4/2022).
Namun, Edi mengatakan laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polsek Metro Tamansari.
“Jadi kasus ini adalah kasus penggelapan, semoga ini adalah agree poin untuk mengungkap dugaan penyelewengan yang terjadi di PT Duta Pendawa Kharisma,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Edi menyebut, uang perusahaan itu seharusnya masuk kedalam rekening perusahaan. Namun saat sedang dihitung oleh pihak admin, MM meminta uang tersebut di masukan kedalam tas untuk kepentingan pribadinya.
“Ketika admin keuangan sedang menghitung, terus terlapor meminta agar tidak perlu dihitung dan dimasukkan ke amplop. Setelah dihitung, diambil sama terlapor dan dimasukkan ke tas pribadinya,” jelasnya.
Atas laporannya, Edi mengatakan, Bataradjaja melayangkan laporan kepada MM dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.