Surabaya l lampumerah.id – Dengan langkah gontai, pria berinisial UF yang diamankan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim, diduga sebagai provokator mengajak warga Madura untuk tidak menuruti program pemerintah dalam memerangi Covid-19.
Kejadian bermula pada Selasa, (22/6/2021) kemarin. Pria 27 tahun ini memposting sebuah status di akun facebook bernama Umar Fauzi Aschal bernada ujaran kebencian yang diposting ke grup Kabar Bangkalan.
Ajakan provokatif ini bertuliskan “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan”.
Saat dilakukan penyelidikan grup tersebut kini telah dihapus. Motif dari pria yang kesehariannya bekerja di ekspedisi asal Labang, Bangkalan ini hanya ikut-ikutan karena sebelumnya banyak provokator yang melakukan tindakan serupa.
“Di tengah upaya pencegahan ini masih ada masyarakat yang menimbulkan gejolak. Oleh sebab itu Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu masyarakat yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah dalam melakukan penyekatan di Suramadu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, (24/6/2021).
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa postingan dan satu unit ponsel merk Realme. “Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 45A ayat 2 UU ITE No. 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” imbuh Gatot.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan awalnya pihaknya mengamankan UF dari patroli siber.
“Yang jelas kami mengimbau kepada masyarakat tidak memposting berita yang provokatif. Kami khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli,” katanya.
UF saat menjalani rilis ditemani oleh kakaknya. UF mengaku meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya Jatim. Dia menyatakan membantu program pemerintah dalam memerangi Covid-19.
“Saya meminta maaf kepada semua warga Jawa Timur. Juga tetap patuhi aturan pemerintah untuk taat prokes. Saya menyesal,” katanya.
Untuk UF sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan. Maka dari itu, Kombes Gatot meminta kepada seluruh masyarakat Jatim untuk tetap taat dan patuhi prokes dan tidak membuat kegaduhan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengupload berita-berita atau status yang sifatnya provokasi. Kami tidak tidur dan tetap melakukan patroli di dunia maya,” pungkas Gatot.(nt)