Sidoarjo l Lampumerah.id – Dua orang karyawan jasa pemasangan tiang jaringan Wi-Fi tersengat aliran listrik tegangan tinggi di simpang empat traffic light Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (19/05/22).
Akibat kecelakaan kerja tersebut, satu pekerja meninggal dunia atas nama Abdul Rois (40) warga Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Jember, sedangkan rekannya yang bernama M. Zaenal (22) warga Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Jember, mengalami patah tulang kaki kanan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, di lapangan, menyebutkan bahwa perusahaan jasa pemasangan tiang Wi-Fi, yang dua karyawannya mengalami kecelakaan kerja tersebut. Tak menerapkan standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Dan peraturan itu
tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol I Komang Suwandi Sastra menjelaskan jika insiden yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia itu terjadi sekira pukul 11.00 wib dan baru dilaporkan ke polisi pada jam 18.00 wib.
“Awalnya korban bersama dengan mandor dan temannya hendak melakukan pemasangan tiang wifi. Pada waktu akan mendirikan tiang Wifi, ujung dari tiang Wi-Fi tersebut menyentuh kabel listrik tegangan tinggi yang crossing di jalan raya. Hal itu mengakibatkan aliran listrik menyengat korban Abdul Rois yang pada saat itu sedang memegang tiang Wi-Fi dan tiang Wi-Fi terjatuh menimpa kaki kanan Zaenal,” paparnya.
Lanjut Kompol I Komang Suwandi, dari pengakuan beberapa saksi di lapangan, pada saat usai kejadian itu, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk dilakukan pertolongan medis.
“Saat di RSUD Sidoarjo kedua korban ini masih hidup. Namun pada jam 12.00 WIB, korban Abdul Rois dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Kapolsek Kota menambahkan jika keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan otopsi mayat dan hanya memperbolehkan visum luar saja.
Dengan adanya peristiwa tersebut pihak kepolisian telah melakukan olah TKP guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.