Dikirim Lewat Laut, Ini 5 Fakta Terungkapnya Penyelundupan 402 Kg Sabu

Sukabumi | Lampumerah.id – Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Sukabumi mengungkap kronologi pengiriman sabu-sabu seberat 402 kilogram dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa (22/6) kemarin.

Transaksi barang haram tersebut dilakukan pada malam hari di tengah perairan Sukabumi pada Maret 2020 lalu.

“Dari hasil keterangan dan pemeriksaan para saksi serta terdakwa, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg pada Maret 2020 sudah direncanakan dengan matang mulai dari transaksi di tengah laut hingga dibawa ke darat dan dipindahkan dari kapal motor ke mobil,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara seperti dilansir dari Antara.

Berikut 5 fakta terungkapnya penyelundupan 402 kg sabu di perairan Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *