GRESIK | lampumerah.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menerbitkan surat edaran tertanggal 15 Maret 2023, yang isinya melarang siswa SD dan SMP negeri maupun swasta memakai sepeda listrik saat ke sekolah.
Surat edaran ini, diterbitkan setelah Dinas Pendidikan menggelar rapat bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, MKKS SMP swasta, Pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto menjelaskan, salah satu alasan diterbitkannya urat edaran itu karena banyaknya keluhan, keresahan serta masukkan. dari berbagai pihak terkait banyaknya siswa SD dan SMP yang ke sekolah memakai sepeda listrik.
“Ini dikuatkan dengan Permenhub No.45 tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan yang berpenggerak motor listrik,” ujarnya
Surat edaran tersebut memuat empat poin, larangan bagi siswa untuk membawa sepeda listrik sebagai transportasi ke sekolah. Pihak sekolah berhak menyita sepeda listrik, apabila peserta didik kedapatan membawanya ke sekolah.
Pihak sekolah juga akan memberikan teguran secara tertulis dan wali murid diharuskan menandatangani surat pernyataan, agar peserta didik tidak melakukan pelanggaran lagi.
Poin terakhir, siswa yang terbukti melanggar kasus ini hingga tiga kali maka akan dikeluarkan dari sekolah. (san)