Bekasi | Lampumerah.id  – Main hakim sendiri memang fenomena yang sering kita temui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini dan tragisnya tidak sedikit kehilangan nyawa akibat amukan massa yang melakukan pengeroyokan.

Salah satunya yang dialami anak dibawah umur bernama Rafli (15) terduga pelaku begal, warga Jatimulya, Desa Pasir Gombong Cikarang Utara, tewas dihakimi massa, pada Minggu 13 Februari 2022, yang lalu dijalan Rancaiga, Cipayung Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Sedihnya lagi, aparat keamanan sering tidak dapat melakukan upaya pencegahan ketika main hakim sendiri dilakukan oleh masyarakat. Dengan alasannya, karena kurang personel, juga karena terlambat datang ke tempat kejadian.

Dalam hal ini H. Jamaludin selalu pihak keluarga korban mengatakan, menyayangkan dengan kejadian tindakan keji yang dilakukan seperti ini sudah tidak manusiawi dan aparat Kepolisian Polres Metro Bekasi sampai saat ini belum mampu mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Sudah satu bulan, terhitung kami membuat laporan, namun hingga saat ini, belum ada tindakan otopsi dari kepolisian, bahkan sampai komunikasi telepon dari pihak kami yang memulai” ujar Jamaluddin ketika di jumpai di rumah duka. Jumat (11/03/2022).

Terlepas dari apakah korban tersebut dihakimi massa karena dia melakukan suatu tindak pidana, lanjut H. Jamal menurut pendapat saya, pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang  Republik indonesia no.17/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 perlindungan anak atau pasal 170 KUHP. kekerasan terhadap anak dan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang dituntut dalam pasal 80 ayat (3)

“Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 80 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dapat dikenakan ancaman pidana penjara.

wahyu (ayah terduga begal) bersama H. Jamaludin (paman korban) saat itu mendatangi Polres Metro Bekasi membuat laporan atas kasus penganiayaan.

Pihak keluarga sudah mendatangi kantor polisi dan membuat laporan Polisi bernomor LP/B/382/II/2022/SPKT/ Polres Metro Bekasi, pada Selasa (15/3/2022) lalu.

“Saya terus berkomunikasi dengan pihak penyidik Polres Metro Bekasi untuk menanyakan perkembangan kasus yang dialami Rafli anak saya, saya hanya minta keadilan hukum saja supaya segera ditindak pelaku yang main hakim sendiri,”kata Wahyu ayah (Almarhum Rafli).