Dipaksa Mengakui Pengeroyokan Di GOR Sidoarjo

Sidoarjo l Lampumerah.id – Dalam persidangan kasus pengeroyokan di GOR Sidoarjo, yang menyebabkan tewasnya pemuda asal Nganjuk, Kusno.
Terungkap fakta dalam persidangan, yang berkebalikan dengan hasil draft Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo itu menghadirkan para terdakwa dalam sidang sebagai saksi.

Terdakwa Wahyu Putra yang dimintai keterangan pertama dalam persidangan tersebut. Dalam peristiwa pengeroyokan saat itu, Wahyu Putra merupakan salah satu pelaku yang mengeroyok Heri, temannya Kusno, di depan warkop di dalam kompleks GOR Sidoarjo.

Dalam kesaksian itu, Wahyu tidak menyangkal jika dia dan teman-temannya melakukan pemukulan terhadap Heri. Dia mengaku melakukan pemukulan itu lantaran dendam karena sempat disenggol oleh Heri di warkop tersebut.

“Usai senggolan itu saya pergi ke tongkrongan teman-teman lalu kembali lagi ke GOR untuk mencari Heri. Lalu saya pukul satu kali pakai gitar kecil di depan warkop sofi itu,” kata Wahyu dalam sidang tersebut, Rabu (9/3/22).

Saat ditanya oleh jaksa terkait pemukulan di sekitar area kolam renang, Wahyu mengaku tidak mengetahui sama sekali akan hal itu. Hal ini berkebalikan dengan hasil draft Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

“Saya sebenarnya tidak tahu kejadian itu. Saya dipaksa mengakui dan dipukul oleh polisi untuk mengakui kejadian itu. Saya sama sekali tidak mukul Kusno,” ucapnya.

Wahyu juga menjelaskan, kalau ia sebenarnya tidak mengenal dua pemuda tersebut. Dia hanya mengenali pakaian yang dikenakan oleh Heri yang sudah sejak awal jadi target pembalasan dendamnya akibat bersenggolan di warung kopi.

“Sempat saya kejar Heri yang lari loncat pagar GOR. Saya tahu kalau itu namanya Heri dan Kusno, ya… saat di kepolisian. Saya tidak tahu, tidak kenal juga. Saya juga tidak mukul Kusno,” ujarnya.

Sidang itu kini ditunda hingga besok, Kamis (10/3/2022), dengan agenda pemeriksaan lanjutan keterangan saksi dari terdakwa yang berikutnya. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berencana bakal menghadirkan penyelidik dari kepolisian terkait keterangan dari terdakwa yang berbeda itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *