Jakarta | Lamer.id – Aisha Weddings yang promo menikah usia 12, poligami dan nikah siri, dilaporkan ke Mabes Polrioleh KPAI (KomisiPerlindungan Anak Indonesia). Dinilai, Aisha Weddings melanggar hukum.
“Kami sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri,” ujar komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (10/2/2021).
Dilanjut: “Koordinasi lewat telepon sudah kita lakukan dan termasuk mengirimkan link berita dan flyer yang diadukan ke KPAI. Selanjutnya lewat surat resmi akan kita sampaikan terhadap dugaan pelanggaran hak anak atas informasi yang beredar,” sambungnya.
Menurut Jasra, pelaporan sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 terkait tugas KPAI. Maka dari itu pihaknya melaporkan Aisha Weddings yang dianggap meresahkan karena mengajak anak anak untuk menikah.
“Jadi sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dalam Pasal 76 huruf G terkait tugas KPAI: memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ini. Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum terkuat dugaan pelanggaran dari informasi yang disampaikan WO tersebut,” jelas Jasra.
Dia membeberkan banyak hal yang perlu disiapkan dalam pernikahan hingga dampaknya ke depan.
“Pertama, mengecam terhadap orang yang membuat informasi tersebut. Apalagi dampak pernikahan usia muda ini banyak kajian dan penelitian menyatakan bahwa pernikahan usia anak berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental pasangan anak yang masih labil dan usia anak adalah usia bermain, kesiapan reproduksi anak perempuan dalam mengandung dalam usia anak, dampak ekonomi keluarga anak yang sulit mengakses pekerjaan formal karena anak tidak menamatkan pendidikan, bahkan beberapa kasus melanjutkan kemiskinan keluarga sebelumnya. Jadi dampaknya sangat luar biasa terhadap tumbuh kembang anak dan masa depan anak kita,” pungkasnya.
Berdasarkan akun Facebook Aisha Weddings mempromosikan terkait poligami. Selain itu, Aisha Weddings menawarkan nikah siri dan mempromosikan nikah di usia 12 tahun.
“Menikah muda akan membantu karir Anda 👔💼 #NikahMuda #IndonesiaTanpaPacaran 📧 Kontak kami di Facebook /aishaweddings.com/kontak / contact@aishaweddings.com ℹ️ Belajarlah lagi di ❤️ aishaweddings.com/keyakinan/untuk-kaum-muda,” tulis salah satu posting-an akun tersebut.
Tapi, website Aisha Weddings sekarang sudah tidak bisa dibuka.
Sebelumnya, wedding organizer dengan nama Aisha Weddings dikecam warganet. Penyebabnya penyelenggara pernikahan ini mempromosikan pernikahan usia dini mulai dari 12 tahun.
“Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” tulis Aisha Weddings dalam situsnya, Rabu (10/2).
“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal,” lanjut situs tersebut. (*)