Sidoarjo l lampumerah.id – Fatimatus Zahro (28) Warga Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo, Pasuruan, ditangkap Tim Unit Pidek (Pidana Ekonomi), Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa tersebut, ditangkap Polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan di beberapa lokasi diantaranya di Desa Cemandi, Sedati dan Desa Damarsi, Buduran, Sidoarjo.Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan tersangka Fatimatus Zahro sudah melakukan praktik penipuan tersebut sejak tahun 2021, dengan modus menjual perumahan tanpa menyelesaikan hak atas tanah sekaligus tak dilengkapi perizinan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Hak atas tanah belum diselesaikan (pembelian tanah belum lunas), namun tersangka sudah menjual ke Konsumen,” jelasnya, Kamis (1/8/2024).
Tersangka Fatimatus Zahro tersebut menawarkan atau menjual perumahan kepada konsumen, dengan kondisi lahan yang belum ada bangunan rumah. Untuk menarik konsumen, Tersangka menjual dengan harga murah senilai Rp 200 juta, dengan sistem pembayaran cash atau kredit in house. Padahal status jual beli tanah atau lahan yang akan dibangun perumahan tersebut pembayaran ke petani belum lunas.
“Lahan masih kosong belum ada bangunan, tersangka menjanjikan pembangunan unit rumah sekaligus legalitas rumah dalam jangka waktu tertentu,” terangnya.
Setelah jangka waktu yang dijanjikan tersangka Fatimatus Zahro jatuh tempo, ternyata tersangka belum juga merealisasikan janjinya, yakni membangun perumahan. Lantaran merasa ditipu, akhirnya beberapa konsumen melaporkan tindak pidana penipuan tersebut dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo.
“Tak hanya dilaporkan di Polresta Sidoarjo saja, namun tersangka ini juga dilaporkan ke Mapolda Jatim,” ungkapnya.Perumahan yang dijual tersangka adalah Diamond Village Juanda 1 berlokasi di Desa Cemandi, sedangkan Diamond Village Juanda 3, dan 4 berada di Desa Damarsi, Buduran. Diperkirakan dari ke tiga lokasi tersebut, korban mencapai ratusan orang dengan kerugian milyaran rupiah.
“Korban yang sudah melapor ke Polresta Sidoarjo, masih 7 orang korban, Kami juga menghimbau, jika ada korban lainnya, bisa segera melapor,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut Tersangka Fatimatus Zahro dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dipidana maksimal 4 tahun, serta Pasal 372 KUHP, pidana 4 tahun.