Disnaker : Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan, Biar Tak Kena Sanksi

Sidoarjo l Lampumerah.id – Untuk antisipasi pelanggaran terkait pembayaran THR buruh. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo membuka posko pengaduan bagi buruh atau pekerja yang pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Kebijakan ini, sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) Kemenaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR, yang ditandangani Senin (12/04/21). Posko Pengaduan ini bertempat di Kantor Disnaker Sidoarjo.
“Posko pengaduan ini untuk menerima sekaligus memonitoring pelaksanaan pemberian THR,” Kata Anwar Khoifin Kabid Hubungan Industri dan kesejahteraan pekerja Disnaker Sidoarjo, Kamis (15/4/21).

Untuk waktu pelaksanaan pengaduan sudah mulai dibuka sejak 13 April 2021 kemarin, dan hingga 27 Mei 2021. Hal ini juga untuk mengakomodir keinginan para buruh yang menginginkan adanya posko Pengaduan, jam pelayanannya sesuai dengan jam kerja.

“Pak Bupati Sidoarjo juga sudah mengeluarkan SE terkait pelaksanaan THR bagi seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” Tandasnya.

Jika masih kedapatan perusahaan melanggar pemberian THR, Anwar Khoifin menegaskan bahwa pemberlakuan sanksi akan dilakukan oleh pengawas tingkat provinsi.

“Disnaker Kabupaten hanya menerima pengaduan apabila ada pelanggaran pelaksanaan THR, penindakannya sesuai SE menaker adalah pengawas Provinsi,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *