Jakarta | Lampumerah.id – Memanfaatkan waktu dalam kesemptan selagi sang majikan pergi sebentar, tukang kebun berinisial T (52) nekat cabuli anak majikan yang masih berusia 6 tahun, di semua rumah di kawasan Kembangan Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto membenarkan pihaknya menangkan seorang tukang kebun berinisial T (52) yang mencabuli anak dj bawah umur tersebut,
“yakni korban 6 tahun dengan pelakunya 52 tahun, pelaku melancarkan aksinya saat orang tua korban tidak ada di rumah” ujar Ferdo ditemui Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Senin 25 Oktober 2021.
Ferdo jelaskan aksi pelaku tukang kebun melakukan perbuatan bejat tersebut di sebuah taman di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Barat.
“Kemudian, kasus kedua TKP di sebuah Taman Pesanggrahan itu dilakukan oleh pelaku umur 52 tahun,” ujarnya.
Sementara usai diamankan dan menjalani prose pememeiksaan polisi, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut.
Ferdo katakan kondisi korban, kini sudah dalam pendampingan P2TP2A untuk berkoordinasi secara hukum dan psikis.
Atas peristiwa tersebut, selain amankan tersangka polisi juga dapati sejumlah barang bukti, kaus berlengan panjang, celana panjang, dan underwear milik korban.
Atas perbuatan pelaku, polisi menetapkan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.