Ditreskrimum Polda Jatim Amankan Ibu Muda yang Jual Pemandu Lagu ke Tamu Karaoke

Surabaya l lampumerah.id – Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana Asusila dan prostitusi di Next KTV Karaoke di Jalan Veteran Nomor 47 Kepanjen Kidul Kota Blitar yang digerebek beberapa waktu lalu.

“Kita amankan Tersangka IS (39) alias Bunda warga Ds.Bendosari Kota Kec. Sanakulon Kabupaten Blitar,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat 19 Maret 2021.

Dikatakan Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya praktik prostitusi terselubung di Next KTV Karaoke Blitar, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan ditempat tersebut.

“Di tempat tersebut ditemui praktik prostitusi yang melibatkan para pemandu lagu yang sengaja ditawarkan oleh tersangka kepada pengunjung,”ujarnya.

Dijelaskan Gatot, peran dari tersangka IS adalah menawarkan pemandu lagu kepada tamu yang dapat memberikan layanan BO berhubungan intim layaknya suami istri dan hal itu bisa dilakukan langsung di dalam Room Karaoke.

“Adapun para pemandu lagu yang diduga menjadi korban yang ditawarkan tersangka IS adalah SK (20), KU (22), EM (30), YO (24) dan DS (29), dengan tarif yang bervariasi antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 Juta sekali layanan,”ungkapnya.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati laki-laki dan perempuan dalam keadaan telanjang sedang berhubungan badan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat kontrasepsi yang telah terpakai, yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kondom bekas terpakai, 1 celana dalam laki-laki, 1 celana dalam Perempuan, Satu Bendel Bill Room Next KTV, satu BH warna Hitam,Uang tunai Rp. 2.397.102, uang tunai Rp. 1.100.000, Uang tips Bunda Rp.200.000, Satu Buah HP Merk Aple Typhe Iphone X warna putih, Uang BO LC Rp.600.000,”paparnya.

Dihadapan petugas Tersangka IS mengaku menjalani bisnis terlarang tersebut karena kepepet masalah ekonomi untuk membiayai rumah tangganya.

Atas perbuatannya Pelaku Bunda dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 dengan ancaman hukuman penjara 1 Tahun Empat Bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *