Diungkap Warga, Truk Tanki Angkut Solar Tanpa Dokumen Lengkap

GRESIK | lampumerah.id – Warga berhasil mengungkap adanya pengiriman solar tanpa dokumen apapun, yang dimuat truk tangki PT Berkah Inti Mulia Abadi nopol L 9715 UP.

Bahkan truk warna putih biru yang diduga milik Hnk tersebut, sudah diserahkan ke Mapolres Gresik, lengkap bersama muatannya termasuk sopir JK (64).

Kanit III Tipiter Polres Gresik Iptu Nurbudi mengakui, pihaknya telah menyelesaikan LP kasus tersebut.

“Sudah dibuatkan LP, masih tahap sidik. Untuk penetapan tersangka masih belum ada. Kita masih mendalami BBM ini didapat dari mana,” kata Iptu Nurbudi.

Murbudi juga mengakui, belum memberikan informasi jadwal pemeriksaan terhadap pemilik Hnk, selaku pemilik truk.

Kasus ini bermula, ketika truk tersebut melintas di Jalan Raya Gresik-Lamongan Kecamatan Duduk Sampeyan, dihentikan W seorang warga, Kamis (31/8) sekitar pukul 22.00 WIB

Karena curiga, W bersama rekannya berinisiatif mengecek dokumen asal barang kendaraan tersebut.

“Kami sebagai masyarakat yang paham aturan, apa salahnya turut membantu APH (Aparat Penegak Hukum), untuk mengungkapkan pelanggaran yang ada,” tegas W.

Sopir truk mengakui kalau kendaraan ini milik Hnk. Sedangkan muatannya diambil dari lapak milik Pak Cip di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (31/8) pukul 15.00 WIB.

“Wong barang lapak pak, kan campuran. Mbuh barang teko endi, saya cuma disuruh muat aja (Ini kan cuma dari lapak, minyak campuran. Entah darimana, tugas saya cuma mengangkut saja),” kata JK.

JK juga mengungkapkan, solar yang diangkutnya itu hendak dikirim ke sebuah garasi di daerah Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas, Gresik.

“Dari gudang.itu, solar ini akan dikirim ke kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik,” tambahnya.

Menurut W, kalau BBM resmi yang diangkut dari Depo milik Pertamina pasti ada manifesnya atau dokumen asal barang.

“Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara yang penguasaannya oleh negara diselenggarakan Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan,” ungkap W.

Ditambahkannya, semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang.

“Meskipun ada pengakuan pihak perusahaan truk memiliki ijin transportasi, namun berdasarkan pengakuan pengemudi, jelas kasu truk ini mengangkut BBM yang didapat dengan menyedot dari SPBU, ini kan masuk pelanggaran Pasal 55 UU Migas,” tandasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *