SURABAYA l Lampumerah.id – Tempat hiburan malam kembali disorot aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan penggunaan dan transaksi narkoba jenis ekstasi (inek) di sebuah diskotik ternama di Kota Pahlawan.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Diskotik Triple X yang berlokasi di kawasan Ruko Kedungdoro, Surabaya. Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang, salah satunya seorang female disc jockey (FDJ) bernama Moniq yang cukup dikenal di dunia hiburan malam Surabaya.

Menurut sumber kepolisian, FDJ Moniq diamankan petugas saat berada di depan Diskotik Triple X pada Sabtu pagi (10/1/2026).

“Yang bersangkutan diamankan di sekitar lokasi tempat hiburan malam,” ujar sumber tersebut, Senin (12/1/2026).

Selain FDJ Moniq, polisi juga mengamankan asistennya serta seorang pengunjung diskotik bernama Angelina. Ketiganya kemudian menjalani penggeledahan badan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan narkotika jenis ekstasi. Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan membawa ketiganya ke tempat kos milik FDJ Moniq. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan berupa dua poket narkotika jenis sabu.

“Setelah diamankan di TKP awal, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti tambahan,” jelas sumber kepolisian.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga akan melakukan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta uji laboratorium forensik terhadap seluruh barang bukti yang disita.

Hingga kini, ketiga orang tersebut telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan masih berstatus terperiksa. Proses penyidikan terus berlanjut guna mengungkap kasus ini secara tuntas.(lam)