DPP PKS Berikan Surat Keputusan Model B. KWK Kepada Gus Fawait – Djoko Susanto, Maju Pilkada Jember 

Surabaya/Lampu merah.id- Pasangan bakal calon Kepala Daerah Jember Muhammad Fawait,36, dan wakil kepala daerah Jember Djoko Susanto,64, menerima surat keputusan dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) model B: Persetujuan Parpol.KWK. nomer 645.16.07/SKEP/KWK/DPP-PKS/2024.
“Alhamdulillah hari ini, saya bersama Pak Djoko didampingi pengurus PKS Jember, Sekretaris DPD PKS Jember, juga ketua PKS Jawa Timur, bersama-sama menerima surat model B persetujuan partai KWK atau B1 KWK dari PKS untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jember,”tegas Gus Fawait Selasa (20/8/2024).
Surat persetujuan ini ditanda tangani oleh Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi dan juga presiden PKS Ahmad Syaikhu.
PKS berharap kepada calon bupati dan wakil bupati termasuk Jember yang direkomendasikan, adalah orang-orang yang membawa kemajuan, dan manfaat kepada umat khususnya kabupaten masing-masing, termasuk di Kabupaten Jember.
“Saya sebagai orang yang dipercaya oleh PKS untuk mengabdi di Kabupaten Jember, tentu akan memegang kepercayaan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, mana mungkin kita akan berjuang sendiri, karena kita tahu masalah di Jember adalah masalah kemiskinan, masalah di Jember adalah masalah ketimpangan, pendapatan yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin, masalah di Jember adalah masalah kita,”tandasnya.
Masih kata Gus Fawait pihaknya yang sudah mendapatkan kepercayaan ini, harus bisa membantu orang Jember, tidak boleh ada lagi orang miskin, dan tidak banyak yang nganggur lagi.
Lebih lanjut Gus Fawait menjelaskan orang Jember harus menerima keadilan. ” Bahwa kue pertumbuhan ekonomi, harus dinikmati sebanyak-banyaknya oleh warga Jember bukan lagi segelintir orang, sekelompok orang, sehingga semua bisa merasakan keadilan,”harapnya.
Makanya, imbuh Gus Fawait nantinya dirinya bersama dengan pak Djoko, apa yang menjadi amanah persetujuan partai politik dari PKS mudah-mudahan bisa kami jalankan sebaik mungkin.nt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *