GRESIK | lampunerah.id – Program diskon pajak sebesar 80 persen yang diberikan. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, telah berakhir Rabu (17/9).

Program diskon yang dimulai 17 Agustus lalu, hanya berlaku bagi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi mendorong, agar pemerintah mempertimbangkan perpanjangan program tersebut, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dia mengakui, antusiasme masyarakat sangat tinggi, namun masih ada kendala teknis pembayaran yang membuat sebagian warga belum sempat memanfaatkan program ini.

“Banyak warga yang sebenarnya bersemangat membayar PBB program diskon ini, tapi terhambat sistem sehingga belum terlayani. Kalau penerimaan pajak terbukti meningkat lewat program ini, sebaiknya bisa diperpanjang satu hingga dua bulan lagi, meskipun persentase diskonnya mungkin tidak sebesar sebelumnya,” kata Gus Kurdi, sapaan akrabnya, Rabu (17/9).

Lebih lanjut, Gus Kurdi menekankan agar perpanjangan program, bila dilakukan, diprioritaskan untuk masyarakat kecil.

Sedangkan untuk konglomerasi, bisnis, atau korporasi tidak perlu diperpanjang. Karena sasaran diskon hanya pada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dengan potensi capaian yang lebih tinggi, dorongan untuk memperpanjang masa berlaku diskon dinilai sebagai langkah realistis demi mendukung kepatuhan pajak masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi mereka,” imbuhnya.

Sementara Kabid Penagihan BPPKAD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin mengatakan, program diskon tetap berjalan sesuai jadwal.

“Hingga kini kami masih melakukan verifikasi terhadap data pembayaran, tapi yang jelas ada peningkatan,” pungkasnya.