Bekasi | lampumerah.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis, 13 November 2025.

Selain pembukaan masa sidang dan anggaran APBD Tahun 2026, rapat paripurna juga mengagendakan kesepakatan atas Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024.

Berisi Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2025 dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi. Selain membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd. bersama Dr. Sardi Effendi, S.Pd., M.M. selaku Ketua DPRD Kota Bekasi.

Turut hadir dalam rapat sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi, Plh. Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., beserta jajaran pejabat Pemerintah Kota Bekasi, serta dihadiri unsur Kepala Bagian Sekretariat DPRD, camat, dan lurah se-Kota Bekasi.

Puspa Yani dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, terutama dalam penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah yang menjadi dasar arah kebijakan hukum di Kota Bekasi.

Dengan ditandatanganinya Keputusan DPRD Kota Bekasi menjadi landasan formal untuk pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang telah disusun. Sehingga penetapan dan penugasan Panitia Khusus 8 ini, DPRD Kota Bekasi siap memulai tahapan pembahasan dan penyusunan regulasi yang adaptif dan relevan demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Bekasi. (adv)