MOJOKERTO I Lampumerah.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Kesono, Desa Candiharjo, Kecamatan Ngoro pada Senin (7/7/2025) lalu.

Kedua pelaku yakni Sugeng (42) warga Dusun Kesono, Desa Candiharjo dan Arif Ardiansyah (42) warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, mereka terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika sabu serta kedapatan narkotika jenis sabu.

“Barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama panggilan H (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) identitas tidak tahu,” kata Eriek, Rabu, (9/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 klip plastik berisi sabu dengan berat total 3,42 gram, 2 unit handphone, Plastik pembungkus, kertas tisu, scrop plastik, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F nopol W 3102 ZJ.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(pri/cles)