Dua Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

 

Surabaya|Lampumerah.id – Akhirnya Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua oknum polisi sebagai tersangka kasus kekerasan jurnalis Koresponden Tempo, Nurhadi. Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.

Dua oknum tersebut yaitu Bripka Purwanto dan Brigpol Muhamad Firman Subekhi. Keduanya kini terus diperiksa secara intensif oleh petugas provost.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko memaparkan, masing masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka Purwanto berperan menghalangi peliputan yang dilaksanakan oleh Nurhadi. Purwanto juga diduga terlibat penganiayaan di ruang ganti pakaian Gedung Graha Samudra Bumimoro.

Tak hanya itu, Purwanto juga memaksa melakukan penyensoran dengan cara membawa korban ke Kamar 801 Hotel Arcadia, Surabaya. Dia juga menyuruh korban menelpon redaktur Majalah Tempo untuk meminta redaktur supaya menghapus file foto di ponsel korban.

“Lewat telpon Purwanto meminta redaktur menghapus foto Angin Prayitno Aji,” ujar Gatot Repli lewat keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Sementara peran Firman, lanjut Gatot, menghalangi rencana wawancara yang akan dilaksanakan oleh korban terhadap Angin Prayitno Aji. Firman juga diduga mengintimidasi dengan cara melakukan pemukulan serta ancaman kekerasan pada saat di ruang ganti pakaian Gedung Graha Samudra Bumimoro.

“Firman juga merampas ponsel milik Nurhadi. Kemudian memaksa password ponselnya dibuka. Setelah dibaca filenya, ponsel diserahkan kepada korban dalam keadaan file sudah terhapus dan SIM Card hilang. Dia juga melakukan penyensoran dengan cara menghapus file alias reset ponsel,” imbuhnya.

Keduanya kemudian membawa Nurhadi ke Kamar 801 Hotel Arcadia, untuk menginterogasi korban sekaligus memastikan agar korban tidak mempublikasikan berita dan menghapus foto yang dikirimkan kepada redaktur Majalah Tempo.

Selanjutnya, penyidik berencana akan melakukan rekontruksi ulang di TKP besok Selasa 11 Mei 2021 disusul pemberkasan 17 Mei 2021.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Jumat (7/5/2021). Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 18 UU Nomor 40 tentang Pers subsidair Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP,” tandas Gatot.

Seperti diberitakan, Penganiayaan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang bertugas, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya. (Psy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *