Sidoarjo l Lampumerah.id – Raut wajah notaris Sujayanto tampak sumringah. Setelah mendengar amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang praperadilan antara pemohon Notaris Nurjayanto melawan termohon Kapolresta Sidoarjo, Cq Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam sidang tersebut, Hakim mengabulkan permohonan Pemohon Notaris Nurjayanto.

Setelah dua tahun menyandang status sebagai tersangka, tanpa ada perkembangan. Akhirnya Sujayanto mencari keadilan dengan cara mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Notaris yang berkantor di Jalan Raya Gedangan itu, disangkakan melanggar Pasal 266 jo. Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHP yang ditetapkan penyidik Polresta Sidoarjo sejak Bulan Mei 2020 silam.

Status tersangka yang disandang Sujayanto, sebagaimana sprindik nomor : Sprin-Sidik/140/V/Res.1.9/2020/Satreskrim, Tanggal 27 Mei 2020 dan sprindik nomor : Sprin-Sidik/140.B/XI/Res.1.9/2021/Satreskrim, Tanggal 10 September 2021.

Akhirnya Notaris Nurjayanto mengajukan praperadilan yang teregister dalam nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Sda. Sebagaimana pemohon praperadilan adalah Sujayanto melawan termohon Kapolresta Sidoarjo, Cq Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

Dan dalam sidang putusan yang digelar Rabu (27/07/22) Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah, cacat prosedur atau cacat hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka Sujayanto,” ucap Hakim tunggal Praperadilan PN Sidoarjo, Muhammad ketika membacakan amar putusan, Rabu (27/7/22).

Abdul Salam, Kuasa Hukum Pemohon praperadilan menyatakan upaya praperadilan diajukan itu karena perkara tersebut sejak 2020 hingga 2022 tidak ada perkembangannya.

Apalagi, hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima SPDP meskipun sudah ditetapkan tersangka. Selain itu juga ada cacat prosedur terkait pasal 66 Undang-undang nomor 30 tahun 2004 diubah Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris.

Sehingga, langkah praperadilan itu ditempuh untuk mencari keadilan agar ada kepastian hukum.
“Perkara ini sampai 5 bulan kami pelajari 5 bulan sebelum melangkah upaya praperadilan ini,” ungkapnya.

Waktu yang lumayan lama itu, akhirnya membuahkan hasil usai hakim praperadilan mengabulkan permohonan. “Dalam pertimbangan putusan hakim tadi sangat jelas bahwa penetapan tersangka kepada klien kami tidak cukup alat bukti sebagaimana putusan MK nomor 21, dan juga sebagaimana pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

“Pertimbangan hakim tadi sangat jelas bahwa penetapan tersangka kepada klien kami tidak sah, cacat prosedur atau cacat hukum. Ini putusan yang adil bagi kami,” pungkas pengacara yang juga menjabat Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya itu.