Foto; Istimewa
Dua tersangka penista agama menjelang masuk ruang tahanan Mapolres Gresik
GRESIK | lampumerah.id – Polres Gresik akhirnya menahan dua dari empat orang tersangka, kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Kedua tersangka yang ditahan usai diperiksa itu, adalah Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Arif Saifullah sebagai konten kreator video yang mersahkan masyarakat tersebut.
Sedangkan dua tersangka lainnya, belum ditahan. Tersangka Sutrisno yang berperan sebagai penghulu, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Sedangkan tersangka Nur Hudi Didin Arianto, anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik, yang mengundang dan menyediakan padepokan, mangkir atas panggilan pemeriksaan.
Kapolres AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, dua orang tersangka yamg ditahan itu karena memenuhi panggilan penyidik.
“Dua tersangka lainnya akan dijadwalkan untuk diperiksa kembali, pada Sabtu pekan ini,” kata Wahyu, melalui grup WA Humas Polres Gresik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, Juncto Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki bernama Saiful Arif (44) menikah dengan seekor kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Minggu (5/6).
Pernikahan yang sengaja direkam kemudian videonya menjadi viral Itu, disaksikan sejumlah tokoh masyarakat sekitar. Termasuk anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur hudi Didin Arianto alias Ki Ageng Gus Nur Hudi, pemilik Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’, serta Moh Nasir, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik. (san)