Serang Banten | Lampumerah.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten, meringkus dua warga Provinsi Banten, karena jadi pengedar sabu.

Kedua pengedar yang masih satu jaringan ini, inisial SL (40), warga Desa Renged, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang dan SO (32), warga Desa dan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Dari kedua tersangka yang diringkus di dua lokasi berbeda ini, petugas mengamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 7,82 gram, serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tersangka SL yang sedang menunggu konsumen, berhasil diamankan.

“Tersangka SL diamankan tidak jauh dari rumahnya, pada Rabu (24/7/2024) dinihari. Tersangka diduga sedang menunggu konsumen, karena dari dalam sakunya ditemukan belasan paket sabu yang disamarkan di dalam bungkus rokok,” terang Ali Rahman, Minggu (29/7/2024).

Dari pengakuan tersangka, kata Ali Rahman, SL mendapat sabu dari tersangka SO. Berbekal dari keterangan SL, Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPda Wawan Setiawan, selanjutnya mengejar SO.

“Tersangka SO berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tersangka SO, diamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram, yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok,” kata Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka SO mengakui, dirinya telah memberikan paket sabu kepada SL. Adapun barang haram tersebut, dikatakan SO, didapat dari seorang bandar, berinisial IT (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Untuk yang DPO, masih kita selidiki. Untuk tersangka SL dan SO, mengaku baru 1 bulan bisnis sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi,” ujar Wakapolres.

(Daeng Yus)