Lampumerah.id-Bekasi-Ada nya laporan warga.ke awak media tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).di Desa Setia Darma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang tidak sesuai dengan peraturan SK Tiga menteri sebesar 150 Ribu rupiah, Kini menjadi polemik di tengah-tengah warga yang resah dengan oknum-oknum membuatan (PTSL) yang meminta hingga dua sampai tiga juta rupiah kepada warga yang ingin membikin sertifikat melalui program PTSL.
“Menurut salah satu warga, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang tidak mau di sebutkan nama nya. Merasa keberatan di mintai untuk membuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar dua hingga tiga tiga juta rupiah. Padahal untuk membuatan (PTSL). Sudah di tentukan oleh berdasarkan SK Tiga Menteri sebesar 150 Rupiah.
Sementara, Saat di konfirmasi ketua BPD Desa Setia Darma, Budi harjo, tentang pembuatan sertifikat tanah melalui program (PTSL). Sangat menyayangkan. Kepada pihak Panitia yang meminta hingga jutaan rupiah. untuk
pembuatan sertifikat tanah melalui program (PTSL) di desa nya.
“Dan kini pihak BPD. Desa Setia Darma akan berkordinasi kepada kepala desa, untuk menanyakan tentang pembuat sertifikat tanah melalui program (PTSL). Yang tidak sesuai dengan peraturan SK Tiga menteri. Yaitu 150 Rupiah untuk membuatan sertifikat tanah di wilayah pulau jawa. Dan 450 ribu rupiah untuk wilayah Papua,
Sebelum ada dua kepala desa di wilayah Tambun Selatan dan Cibitung, Kabupaten Bekasi. yang di amankan Kejaksaan Negeri Cikarang. tentang dugaan Pungli membuatan sertifikat tanah tentang program (PTSL).
Hingga saat ini. Kepada Desa Setia Darma Nunung, saat di hubungi awak media Belum ada jawaban.
(RED)