SURABAYA l lampumerah.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengamankan sembilan orang pengunjung tempat hiburan malam di Surabaya setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Kesembilan orang tersebut diamankan saat BNNP Jatim menggelar pemeriksaan di sebuah klub malam bernama Fox Tidar, Surabaya, pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, hasil tes urine memastikan seluruhnya positif menggunakan ekstasi.

Salah satu dari sembilan orang yang diperiksa diketahui berinisial VK, yang disebut-sebut merupakan anak dari pengusaha jaringan hiburan malam ternama di Surabaya. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Suhanda.

“Benar, ada sembilan orang yang kami amankan. Hasil tes urine semuanya positif ekstasi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Kombes Pol Suhanda saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, BNNP Jatim memiliki waktu 3×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa. Selama periode tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman terkait peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Pemeriksaan dilakukan selama 3×24 jam. Setelah itu akan ditentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Usai dinyatakan positif, kesembilan orang tersebut langsung dibawa ke Kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani proses asesmen. Menurut Suhanda, pengguna narkotika dalam konteks hukum diposisikan sebagai korban yang wajib menjalani rehabilitasi.

“Mengacu pada ketentuan KUHP dan KUHAP, pemakai narkotika harus menjalani rehabilitasi karena mereka termasuk korban,” imbuhnya.

Selain memeriksa para pengguna, BNNP Jatim juga melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap asal-usul narkotika yang digunakan serta kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkoba, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam di Jawa Timur.(Lam)