Dzuriah Laskar Hizbullah, Jasmerah Jangan Tinggalkan Fakta Sejarah

Surabaya l Lampumerah.id – Kemerdekaan Republik Indonesia tidak lepas dari peran para Kyai Nahdlatul Ulama yang selalu menyerukan resolusi Jihad kepada para santri dan pemuda Islam dimanapun berada.

Bahkan saat itu reaksi PBNU sangat keras langsung memanggil konsulnya se-Jawa dan Madura untuk menentukan langkah ketika pasukan NICA yang ingin menjajah Indonesia kembali selepas kependudukan Jepang.

Di Kantor PBNU jalan Bubutan Surabaya tanggal 21-22 Oktober 1945 diadakan rapat yang dipimpin oleh KH Wahab Hasbullah yang akhirnya menghasilkan sebuah keputusan Resolusi JIHAD.

Adapun Resolusi JIHAD yang diputuskan berisi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan. Negara Indonesia adalah pemerintahan yang sah wajib dibela dan diselamatkan.

Apabila Belanda kembali menjajah Indonesia dengan membonceng tentara Sekutu maka Umat Islam terutama Nahdlatul Ulama wajib mengangkat senjata melawan Belanda dan kawan kawannya.

Kewajiban tersebut adalah suatu Jihad yang menjadi kewajiban tiap tiap orang Muslim [fardlu ‘ain] yang berada pada jarak radius 94 Km. Adapun mereka yang berada diluar jarak terebut berkewajiban membantu saudara saudaranya yang berada di radius tersebut.

Gemanya resolusi Jihad tersebut dimana mana membakar semangat rakyat Indonesia di seluruh Jawa dan Madura untuk angkat senjata melawan sekutu khususnya dan diberbagai wilayah Indonesia pada umumnya.

Pondok – pondok pesantren berubah menjadi maskas besar Hizbulloh dan Sabilillah. Para Kyai NU dan santri pondok pesantren serta pemuda Islam berbondong bondong mencatatkan diri sebagai laskar Hizbulloh dan Sabilillah untuk ikut mengangkat senjata.

Itulah sejarah yang harus tetap dikenang dan diabadikan untuk menciptakan nilai kepahlawanan kepada para pemuda generasi bangsa, dengan nilai kepahlawanan maka nasionalisme kebangsaan sebagai tumpah darah dan tanah air Indonesia merasuk ke sanubari para pemuda generasi bangsa.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari Santri Nasional, padahal pada hari tersebut adalah hari dimana Resolusi JIHAD itu terbit. Sehingga para Dzuriah Laskar Hizbullah merasa sangat kawatir lambat laun dapat terkubur fakta sejarah perjuangan kemerdekaan terbitnya fatwa RESOLOSI JIHAD.

Untuk itu, kami sebagai bagian dari Dzuriah Laskar Hizbullah dan Sabilillah mengusulkan kepada pemerintah agar dapat mengganti hari SANTRI sebagai hari terbitnya Resolusi JIHAD, mengingat fakta sejarah yang tidak dapat diulang kembali dan atau mencarikan solusi hari yang pas untuk peringatan hari terbitnya Resolusi JIHAD tersebut.

Pengertian Santri adalah, anak dan atau pemuda Islam yang belajar agama Islam di Pondok Pesantren dan atau menurut kamus besar bahasa Indonesia, santri adalah seseorang yang berusaha mendalami ilmu agama Islam secara sungguh sungguh, sehingga masyarakat menyebutnya santri itu karena belajar di pesantren.

Sejarah mencatat tidak semua santri ikut angkat senjata kecuali santri yang mendaftarkan dirinya sebagai Laskar Hizbullah dan atau diperintahkan oleh Kyainya untuk bergabung ke Laskar Hizbullah karena dipandang santri tersebut memunyai keunggulan kanoragan untuk berperang.

Fakta sejarah juga menyebutkan, selain Laskar Hizbullah juga ada Laskar Sabilillah yang anggotanya dari para Kyai khos yang karomah dan mempunyai keahlian di bidang kanoragan, sehingga harus mendapatkan penghormatan yang lebih dari seorang Santri karena Maqomnya memang beda.
Usulan Dzuriah Laskar Hizbullah dan Sabilillah ini dimaksudkan agar para generasi selanjutnya faham sejarah fakta yang sebenarnya, selain untuk menanamkan rasa Nasionalisme kepada pewaris bangsa.

Alhamdulillah pandemi sudah mereda sehingga dibolehkan bertatap muka lagi, untuk itu kami mengundang para dzuriah laskar Hizbulloh bersedia hadir dalam forum silaturrohim dzuriah Hizbulloh, insyaAlloh dilaksanakan pada :
Hari : Jum’at
Tgl : 19 Nopember’21
Jam : 13.00 habis sholat jum’at.
Acara : Rembug berbagai masalah dan salah satunya eksistensi laskar Hizbulloh ke depan.
Tempat : Kediaman Al Mukarrom Kyai Qomar, Jl Cempaka Masjid Aisyah, Jombang.

Demikian atas kelonggaran waktunya kami sampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Kordinator

H. Yusuf Husni Syakir, Apt.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *