Sidoarjo l Lampumerah.id – Empat dari dua puluh orang anggota gank motor PASTAJAL (Pasukan Tarung Jalanan). Diringkus oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Anggota Gank motor PASTAJAL tersebut ditangkap lantaran, usai melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap Reicky Vansa Irsyanda (16) warga Desa Kedung Sukodani RT 01/01 Kecamatan Balongbendo usai melihat balap liar di bypass Balongbendo pada Sabtu dinihari (25/9/2021) lalu. Hingga mengakibatkan Reicky meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit.
Keempat pelaku tersebut adalah MAM (16) asal Krian, MA (16) Asal Jatirejo Mojokerto, M.Yusuf Efendi (20) Asal Jenggawah Jember, A.Irfan F (20) asal Kebomas Gresik.
“Para tersangka ini adalah pelaku yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di bypass Balongbendo. Saat korban usai menonton balap liar,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (08/10/21).
Dijelaskan Kapolresta Sidoarjo, para tersangka diamankan di beberapa tempat berbeda, setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian tersebut.
“Keterangan rekan korban dan saksi di sekitar TKP juga hasil rekaman CCTV menjadi petunjuk penangkapan para pelaku ini,” ucapnya
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan, dari hasil pemeriksaan para tersangka motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban disebabkan karena balas dendam yang tidak jelas. Sebelumnya rekan para pelaku dikeroyok orang saat melihat balap liar.
“Karena hal itulah, kelompok ini berusaha mencari pengeroyok rekannya tersebut,” ucapnya.
Diungkapkan Kapolresta, Para pelaku yang tergabung dalam PATAJAL tersebut bersama sekitar 20 orang anggota lainnya berangkat bersama mencari sasaran dengan berbekal senjata tajam, tongkat besi, tongkat besi dan balok kayu.
“Nah saat mengendarai motor bersama kelompoknya, korban bersama dengan rekannya melintas usai melihat balap liar, oleh para pelaku korban dikejar dan dikeroyok beramai-ramai hingga membuat korban meninggal usai menjalani perawatan di RS Anwar Medika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UURI no 35 Tentang Perlindungan anak sub pasal 170 sub pasal 55 tentang pengeroyokan dengan ancaman 15 tahun penjara.