Sidoarjo l lampumerah.id – Empat pendekar ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan penyerangan terhadap pesilat yang sedang latihan di Balai Desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo, pada Rabu malam (24/05/23). Akibat peristiwa penyerangan tersebut salah satu pesilat mengalami luka-luka.
Ke empat pendekar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Dery Richard, (21), warga Geluran, Taman, Andriyadi Manura, (24), warga Kutuk Sidokare, Sidoarjo kota, Andriyadi Maulana Afriandi, (21), warga Karangpilang, Surabaya dan RA pelaku anak yang masih berumur 17 tahun, warga Benowo, Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, bahwa awalnya ke empat tersangka tersebut bersama puluhan pendekar lainnya melakukan konvoi dari arah Surabaya menuju Mojokerto. Dengan tujuan untuk menghitamkan Polsek Jetis.
“Awalnya mereka mendapatkan informasi atau ajakan via WA, untuk menghitamkan Polsek Jetis,” paparnya.
Saat konvoi menuju Mojokerto itulah rombongan konvoi pendekar melewati jalan raya Balongbendo, tepatnya depan Balai Desa Wonokupang. Saat melintas itu, gerombolan pendekar melihat ada perguruan silat yang sedang melakukan latihan di Balai Desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo.
“Rombongan pelaku ini lalu berhenti di depan balai desa, lalu melakukan pelemparan batu ke arah pesilat yang sedang latihan,” ungkapnya.
Melihat adanya pelemparan yang diarahkan ke para pesilat yang sedang latihan. Korban atas berinisial MK, langsung memberanikan diri keluar dari Balai Desa untuk menghalau Para pendekar tersebut. Para pendekar tersebut tidak hanya melempar batu saja, namun para pendekar itu melemparkan petasan.
“Saat berada di depan balai desa korban dikeroyok oleh para pelaku,” jelasnya.
Meski dikeroyok puluhan pendekar, MK tak menyerah, malah MK berhasil menangkap dua pendekar yang membikin onar tersebut. Dua pendekar yang berhasil diamankan warga, selanjutnya diserahkan ke Polisi. Sedangkan pendekar lainnya kabur.
“Keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. 1 orang ditangkap di Jombang, 1 orang lagi ditangkap di Mojokerto sedangkan 2 lainnya diamankan polisi dibantu warga saat di TKP,” paparnya.
Dari keempat pelaku yang berhasil diamankan, satu orang atas nama Dery Richard ternyata berstatus residivis dengan kasus yang sama yakni pengeroyokan yang dilakukannya di Kabupaten Gresik pada tahun 2022 .
“Salah satu tersangka ini pernah ketangkep di Gresik dan baru keluar bulan Oktober 2022 lalu,” imbuhnya.
Dalam peristiwa tersebut Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pipa stainless, bambu dan beberapa buah batu.
“Ke empat pendekar itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya.