Empat Tersangka Pungli PTSL Siap Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidoarjo l Lampumerah.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan pungli program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Kasus yang menjerat Kepala Desa Suko Rokhayani alias RHY dan ketiga Kepala Dusunnya itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) seksi tindak pidana khusus kejaksaan pada, Rabu (25/5).

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama memaparkan jika pelaku sudah resmi dilimpahkan ke JPU per hari ini.

“Ke-empat tersangka ini diserahkan sekira pukul 12.00 WIB tadi berdasarkan surat pemberitahuan bahwa penyidikan telah lengkap,” katanya Kasi Intel.

Raka menambahkan, saat ini para tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di  Rutan Kejaksaan Tinggi Kelas I cabang Surabaya.

Lebih jauh, Raka mengatakan bahwa perbuatan para pelaku itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Termasuk juga denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ucapnya.

Masih menurut Raka, saat ini penuntut umum berdasarkan Pasal 140 dan Pasal 143 KUHAP bisa melakukan penuntutan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah ada.

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum bakal melakukan penyusunan terhadap surat dakwaan untuk dilimpahkan dalam proses di pengadilan Sidoarjo. Akan ada 6 penuntut umum yang dilibatkan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *