Jakarta|lampumerah.id

Tahapan pembentukan badan Adhoc penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 sudah selesai. Bawaslu Kota Jakarta Utara telah menetapkan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa atau PKD terpilih yang diumumkan di Kantor Panwascam dan media sosial Panwascam pada hari Sabtu (4/2/2023) lalu berbau KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme) dan ada terindikasi keterlibatan titipan/tekanan dari oknum komisioner Bawaslu kota administrasi Jakarta Utara dalam proses perekrutan PKD tingkat kecamatan khususnya kecamatan Koja.

Saat di sambangi di kantor kecamatan Koja Jakarta Utara, lembaga FKDM dengan juru bicara nya menyampaikan “sebelumnya kami telah bersurat ke ketua Bawaslu kota Jakarta Utara itupun sesuai arahan beliau dan surat Mosi tidak percaya kami telah di terima oleh salah satu komisioner di sana beberapa waktu lalu sebelum pelantikan PKD kemarin .”tuturnya yang tak ingin di sebut namanya.(5/2).

Ketidakjelasan dan respon Bawaslu kota Jakarta Utara terhadap mosi tidak percaya fkdm kecamatan Koja, kami FKDM SE KEC KOJA yang terdiri dari enam kelurahan *menuntut pencopotan oknum komisioner panwascam Koja secepatnya dan melakukan open rekrutmen PKD Koja, karena dihasilkan dari dugaan praktek KKN dan melanggar asas transparansi, profesional dan berintegritas*

Maka kami FKDM SE KEC KOJA mengharapkan Bawaslu kota Jakarta Utara segera menanggapi tuntutan tersebut, agar tidak menimbulkan potensi kerawanan dan ketidaknyamanan di masyarakat khususnya di kecamatan Koja.

“hal seperti ini sangat menyoreng netralitas proses berjalannya pemilu 2024 panwascam koja kota administrasi jakarta utara di ragukan publik, dan sangat tidak sesuai dengan jargon Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu dan merusak

citra panwascam koja kota administrasi jakarta utara dan Bawaslu Kabupaten kota administrasi Jakarta Utara, untuk itu kami akan secepatnya melayangkan laporan ke DKPP atas dugaan kecurangan dalam perekrutan PKD ini.”imbuhnya.