Bekasi |lampumerah.id – Kejadian Luar biasa dimana dibuangnya puluhan Ton sampah dari sungai kali Ponombo Desa Pantai Harapan Jaya Kabupaten Bekasi, dibuang kelaut pada bulan yang lalu.
Sampah tersebut menuai kritik tajam dari Sekretaris Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes), Danang Priambudi Menyampaikan ke awak media di sekretariat jalan lapangan multiguna Bekasi Kamis (4/8/2022).
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi harus bertanggungjawab dengan terjadinya pembuangan sampah dari sungai menuju laut.
“Terjadi pembuangan sampah ke laut merupakan tindakan kejahatan pencemaran lingkungan yang tidak bisa ditolerin, PJ. Bupati Bekasi (Dani Ramdan-red) harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi, pada saat terjadinya aliran sungai yang didorong kelaut disaksikan juga oleh pejabat sekitarnya ini bentuk suatu pembenaran dimana kesalahan pencemaran lingkungan dilegalkan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi “ujar danang priambudi
Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kementerian maritim untuk turun tangan dalam memproses kejadian luar biasa didaerah kabupaten Bekasi, hal ini tidak bisa kita diamkan , disaat ada Peraturan Daerah yang melarang masyarakat membuang sampah ke sungai, pemerintah malah buang sampah ke laut, seharus pemerintah menyiapkan alat untuk mengangkat sampah terlebih dahulu, jangan mau enaknya aja dengan membuka aliran sungai menuju laut masalah selesai, kami anggap hal ini menimbulkan masalah baru bagi ekosistem biota laut tentunya berdampak kerusakan laut, apalagi kami menduga PJ. Bupati Bekasi (Dani Ramdan-red) melanggar undang undang lingkungan dan maritim ” ucap danang dengan tegas
Dani Ramdan selama menjadi PJ. Bupati Bekasi belum mampu menyelesaikan permasalah sampah yang ada Dikabupaten Bekasi, dimana ada Tempat pembuangan sampah liar, serta tidak tertampungnya sampah di tempat pembuangan akhir sampah Burangkeng kecamatan setu belum ada solusi dari pemerintah Kabupaten Bekasi.
” Kabupaten Bekasi yang notabenenya daerah industri terbesar se-Asia tenggara dan banyak investasi bukan kendala dalam menyelesaikan permasalahan sampah, seharusnya pemerintah daerah segera melakukan kajian terkait penanganan sampah serta dinas lingkungan hidup juga bisa memperbanyak armada, selama ini kerjanya ngapain aja tuh dinas, anggaran kabupaten Bekasi yang besar kami rasa bisa membeli ratusan armada truk sampah, Kami akan bersurat ke KLHK dan kementerian maritim untuk segera menindak secara hukum yang di Republik Indonesia dengan dugaan PJ. bupati Bekasi telah melanggar undang-undang lingkungan hidup dan maritim ” tutup Danang .(mad)