Gaji Nakes Hamera Laboratorium Rp 3,5 Juta, Ketua LH Nasdem Lusyani Suwandi diadukan ke Disnaker dan DPR

Jakarta | Lampumerah.id – Direktur Utama Hamera Laboratorium Lusyani Suwandi dilaporkan sejumlah karyawan terkait kebijakan pemberian upah di bawah UMR Jakarta  yang ditetapkan Pemrintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186.

Pelaporan melalui Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Jakarta dengan tembusan DPRD DKI dan Stagas Covid -19 terkait keluhan sejumlah tenaga kesehatan (nakes), administrasi dan keamaman (sekuriti) Hamera Laboratorium milik Lusyani Suwandi. Pasalnya, sejak beroperasi perusahaannya beroperasi, Lusyani hanya memberikan upah sebesar Rp 3.500.000 kepada para karyawan tersebut.

Selain melanggar ketentuan upah, Lusyani yang juga Ketua DPP Lingkungan Hidup Nasdem diduga telah melakukan eksploitasi buruh lantaran nakes dan karyawan telah bekerja di atas  rata-rata delapan jam kerja tanpa insentif overtime bagi karyawan.

Rudi (38th) salah satu mantan sekuriti Hamera Laboratorium mengaku lebih memilih mengundurkan diri daripada harus kerja rodi seperti zaman Romusha.

“Masa kita kerja 12 jam lebih, bahkan sering kali harus kerja 24 karena harus menggantikan sekuriti lain yang berhalangan, tapi perusahaan tidak mau tahu. Gaji hanya segitu-gitunya sementara risiko virus Covid-19 setiap saat mengancam,’’ tukas Rudi melalui sambungan telepon saat menyampaikan pengunduran dirinya awal Juni 2021.

DS (19th) Seorang administrasi Hamera Lab yang sedang menjalani karantina di Bekasi lantaran terpapar virus Covid-19 mengatakan, dirinya bekerja dari pagi jam 08.30 WIB sudah di kantor dan bekerja hingga pukul 20.00 WIB hanya menerima upah sebesar Rp 3,5 juta.

“Saya kerja sebulan terakhir, pulang sampai rumah sudah larut malam. Saat menerima gaji melalui transfer bagian keuangan saya lihat cuma segitu. Enggak ada overtime. Enggak dapat uang makan juga. Ya gimana lagi?” keluh DS, pekan lalu. DS kini tengah berjuang untuk sembuh dari Covid-19.

Sementara itu P, nakes Swabber yang tugasnya mencolok hidung dan tenggorokan untuk mengambil spesimen mengaku kecewa dengan kebijakan Hamera Laboratorium terkait kesejahteraan. Keluhannya ini lantaran sudah berdedikasi kerja untuk Hamera Laboratorium sejak pertama beroperasi, namun tidak mendapatkan imbalan setimpal.

“Ya gimana ya, kerja sudah bisa dikatakan full time. Sampai terpapar Covid dan masuk karantina Wisma Pademangan. Tapi tidak ada sedikit pun perhatian dari pimpinan dan manajemen. Kirim pisang atau jeruk kek, enggak sama sekali tuh,’’ ungkapnya.

Lain lagi dengan AGS. Ia mengaku terpapar Covid-19 lantaran menuding Hamera pelit terhadap APD. Beberapa kali hand glove, face shiel dan hansanitizer kehabisan. “Kalau kerja  di laboratorium PCR seperti Hamera seharusnya APD selalu ready. Sehingga kerja dengan pengamanan cukup. Lha ini  beberapa kali kehabisan APD, ya sudah pasti terpaparlah,’’ ungkap AG Senin, (12/7/21).

Selama pandemi pemerintah melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan RI mewajibkan pengurangan jam kerja untuk menjaga imun dan pengendalian Virus Covid-19 serta  bekerja di rumah (WFH) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat kerja, perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Hamera Laboratorium resmi beroperasi tanggal 14 April 2021. Saat peresmian dihadiri sejumlah menteri, DPR RI dan sejumlah pejabat dinas kesehatan. Hadir juga Wakil Ketua DPRI Rachmad Gobel, Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo dan Ketua Umum KADIN Indonesia.

Saat ini Hamera Laboratorium memperkerjakan sekurangnya 16 orang  karyawan, terdiri dari Dokter Penanggung Jawab, verifikator, enginer PCR, analis, administrasi, front desk, marketing, sekuriti dan office boy. Belum termasuk 16 nakes swaber yang dibayar paruh waktu tanpa ikatan kontrak. Saat ini sudah 9 nakes Hamera positif terpapar viris Covid-19 dan harus jalani karantina.

Dari pengakuan mereka jika selama kerja tiga bulan lebih belum mendapat ikatan kontrak. Hal ini terkait dengan hak dan kewajibannya.  Direktur HRD dan Finace Hamera Tri Astini Surasno mengatakan, kebijakan ini terkait Hamera Laboratorium sebagai perusahaan baru. “Ya mohon maaf. Kan Hamera perusahaan baru,’’ jawabnya singkat. (tjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *