SURABAYA | lampumerah.id — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan kekurangan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 31,8 persen.
Jika tidak segera ditetapkan, standar pelayanan dan keselamatan bakal terancam, mengingat biaya operasional yang dikeluarkan cukup tinggi.
“Kami mohon kepada menteri perhubungan untuk penyesuaian tarif kali ini, tidak perlu ada perhitungan lagi. Karena seharusnya kekurangan tarif tahun 2019 sebesar 31,8 persen dilunasi dulu,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gapasdap, Khoiri Soetomo di Surabaya, Jumat (26/7)
Dijelaskannya, untuk penyesuain tarif tersebut, berdasarkan berbagai perhitungan. Mulai dari UMR, harga BBM, biaya perawatan kapal dan harga suku cadang kapal.
“Tarif ini kita hitung secara terus- menerus, dengan perkembangan perkembangan, dan faktor faktor biaya yang baru,” imbuhnya.
Khoiri menegaskan, salah satu upaya untuk tetap menjaga sisi ke pengusahaan adalah perihal tarif. Kedua, hari operasional kapal. Saat ini, dalam sebulan, kapal yang layar hanya 40 persen hari operasi.
“Jadi kalau satu bulan katakanlah 30 – 31 hari, rata rata operasi kapal hanya 11 – 14 hari tidak sampai 50 persen,” tuturnya.
Berdasar realita itulah, Gapasdap meminta agar pemerintah sementara ini tidak membuka izin baru operasi kapal. Mengingat kapal-kapal yang lama saja, tidak setiap hari beroperasi, sedangkan biaya operasional cukup tinggi. (vin)