GRESIK | lampumerah.id – Hanya gara-gara mengetuk pintu di malam hari, seorang ayah dan anak menganiaya kerabatnya sendiri hingga berujung proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengamankan dua tersangka.
Kedua tersangka K (55) dan anaknya SAF (16), warga Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Sebelumnya korban, Alvin Arif Nur Ahmad (26), mendatangi rumah terlapor untuk mengambil ijazah dan akta kelahiran.
Namun setibanya di lokasi, korban tidak mendapat respons meski telah mengetuk pintu berulang kali. Korban kemudian memanggil nama penghuni rumah dengan suara keras. Tindakan itu justru memicu emosi para pelaku.
“Terlapor keluar rumah sambil membawa celurit. Korban yang merasa terancam kemudian lari hingga ke Jalan KH Syafi’i Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, di tempat kejadian kedua tersangka secara bergantian membacok kepala korban,” ungkap AKP Arya Widjaya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani visum medis. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa motif kekerasan murni dipicu emosi spontan. Pelaku merasa terganggu karena korban mengetuk pintu, dan memanggil nama mereka dengan keras pada malam hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan hukum sesuai ketentuan peradilan anak,” tambah AKP Arya Widjaya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal ke Kepolisian terdekat juga bisa melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.


