Surabaya/Lampumerah.id- Laporan polisi hilangnya emas seberat 7 Kilogram dengan nilai Rp 6 Miliar langsung ditindak Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Polisi amankan dua orang, satu merupakan karyawan PT IGS dan satu lagi penadah berinisial Subhan warga Kediri.
Pengungkapan penggelapan emas ini kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto adanya laporan PS kemudian dilidik oleh pihak Subdit Jatanras.
Dari laporan ini, polisi melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku untuk tersangka Djoni di tangkap pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2021 di Cafe Introjazz Tree Park City Apartements JL MH. Thamrin Cikokol Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Provinsi Banten.
Untuk tersangka Subhan di tangkap pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 di Pasar Wadung Asri Jl. Raya Kundi Kecamatan Waru Sidoarjo.
Djoni, 38, Karyawan PT IGS, warga Banda Aceh, SE, 34,warga Kediri dan Rungkut Sidoarjo (Kost).
Kronologis awal kasus ini pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, Pelapor PS menghubungi SD selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS agar mengambil emas batangan sebanyak 7 (tujuh) batang
seberat 7 (tujuh) kilogram, untuk dimurnikan;
Sekitar pukul 15.00 WIB korban memerintahkan tersangka Djoni selaku kurir dengan diantar oleh tersangka untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 (tujuh) batang seberat 7 (tujuh) kg tersebut dan Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum Jl. Bunguran Surabaya milik F.
Namun, emas sebanyak 7 (tujuh) batang seberat 7 (tujuh) kg yang diambil oleh tersangka Djoni dibawah lari, sehingga PT IGS mengalami kerugian kura
lebih sebesar Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
Modus operandi tersangka Djoni selaku kurir di PT IGS telah membawa lari emas batangan sebanyak 7 (tujuh)
patang seberat 7 (tujuh) kg yang diambilnya dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar
Atum Jl. Bunguran Surabaya milik PL yang akan dimurnikan di PT IGS berdasarkan surat
Tanda Terima Nomor : 028282 tertanggal 31 Agustus 2021, namun 7 (tujuh) batang emas tersebut
tidak diserahkan kepada PT IGS, tetapi dikuasai sendiri untuk dimiliki;
Selama 7 (tujuh) batang emas batangan tersebut dibawa oleh Tersangka Djoni, sempat berputar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas yang dibawahnya tersebut dengan cara memotong kecil dan setelah dipotong emas pecahan tersebut dijual kepada Tersangka Subhan, di Pasar Wadung, Waru Sidoarjo seberat 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Selain emas pecahan tersebut dijual di daerah Sidoarjo, Tersangka Djoni juga menjual potongan tersebut di Pasar Stasiun Tangerang Banten.
Barang bukti yang disita dari tersangka DJ yaitu 6 batang emas batangan masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, 1 batang emas batangan yang sudah dipotong dengan berat 727,55 gram, Uang tunai sebesar Rp 7.589.500, buah HP merk Oppo Type F9 beserta SIM Card No : 081322336XXxX, SIM Card No : 081210323XXxX, buku tabungan Bank Syariah Indonesia Norek : 7174867XXX, ATM Bank Syariah Indonesia Nomor : 6043-94906429-5XXX, rompi warna hitam yang dipakai untuk membungkus 7 batangan emas, set grenda merk AST, buah tang merk Lipro, set stop kontak.
Sedangkanbarag bukti yang disita dari tersangka SB berupa Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital merk Kerndy warna silver.
Atas perbuatnnya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 yaitu Pasal 374 KUHP Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan melainkan karena pekeraan/jabatannya, dihukum dengan penggelapan dengan ancaman 5 tahun/denda sebesar Rp 900.
Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum dengan penggelapan dengan ancaman 4 tahun/denda sebesar Rp. 900.
Pasal 480 KUHP Kebiasaan dengan sengaja membeli, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan/penadahan, dihukum dengan penadahan dengan ancaman 4 tahun/denda sebesar Rp. 900.
Ditambahkan, bahwa terhadap barang bukti berupa emas batangan sebanyak 7 batang demi keamanan dan menjaga kemurnian emas tersebut untuk saat ini dititipkan di PT IGS dan sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain.nt