Lamer | Jakarta – Penangkapan aktor Ibra Azhari (narkoba) lucu. Dia sudah waspada bakal ditangkap polisi. Maka, dia ngumpet di ruang kecil di rumahnya.
Karena polisi tidak segera datang, maka Ibra Azhari ketiduran. Sampai ngorok.
Nah, saat polisi datang ke rumahnya, dalam kondisi terkunci. Kemudian polisi mendobrak paksa, sepengetahuan ketua RT setempat.
Tim polisi menggeledah seluruh isi rumah. Ibra Azhari tidak ditemukan. Sudut demi sudut rumah sudah diperiksa, Ibra Azhari tidak ada.
Saat rombongan tim polisi meninggalkan rumah, ada seorang polisi yang jalan paling belakang. Anggota tim yang lain sudah jalan duluan.
Nah, polisi terakhir itulah mendengar ada suara seperti orang mendengkur. Suaranya pelan, lamat-lamat.
Polisi terakhir ini memanggil, agar tim kembali masuk rumah. Mereka sama-sama menyimak suara dengkuran. Benar, ada suara dengkuran.
Sumber suara ternyata di ruangan kecil, gelap, yang tadi sebenarnya sudah dilewati petugas.
Saat lampu dinyalakan, ketahuan… Ibra Azhari masih mengorok. Meringkuk tidur di situ.
Maka, Ibra ditangkap.
Penangkapan itu di rumah Ibra Azhari di Jalan Batu Merah I/43, RT 5/RW 2, Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) dinihari.
Saat akan dibekuk petugas mengajak tersangka MH, seorang perempuan yang dibekuk sebelumnya,
Direktur Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019) mengatakan:
“Hampir saja dia gak ketahuan, karena gudang sudah dilewati petugas dan tak diperiksa.”
Setelah itu, Ibra diamankan dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari Ibra diamankan 1 gram sabu pesanan yang diantar tersangka MH (43), perempuan.
Selain itu diamankan pula dari rumah Ibra, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan korek api yang dimodifikasi untuk membakar sabu.
Menurut Yunus, dalam kasus yang melibatkan Ibra Azhari ini terdapat 6 tersangka lain atau totalnya ada 7 tersangka.
Yakni IS (45), MH (43) seorang perempuan, VNB (48), UW (42) dan H (55) juga seorang perempuan serta Ibra Azhari.
“Untuk sementara publik figur IA ini masih sebatas pemakai atau pengguna. Namun akan kami dalami lagi. Sementara tersangka lainnya ada yang dipastikan pengedar narkoba,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
Kronologi Penangkapan
Yusri menjelaskan penangkapan berawal dari dibekuknya tersangka IS berdasar laporan masyarakat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019) malam.
“Dari ponsel tersangka IS diketahui bahwa akan datang kurir sabu (tersangka MH) mengantar sabu narkotika ke IS. Saat MH datang ia langsung kami bekuk pula bersama IS,” kata Yusri.
Dari keduanya didapati narkotika jenis Pil Happy Five 6 butir, 4 klip berisi sabu, satu plastik ukuran sedang berisi putau, dan satu buah alat hisap sabu.
“Dari pengembangan atas tersangka MH dan ponselnya, diketahui bahwa sabu yang ada padanya, ada pula yang sedang dipesan oleh publik figur IA (Ibra Azhari-Red). Karenanya kita kembangkan lagi ke sana,” kata Yusri.
Kemudian polisi melakukan control delivery atau membawa MH ke rumah Ibra Azhari di Jalan Batu Merah I/43, Rt 005/002, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Di rumahnya itulah IA kami amankan,” kata Yusri.
Saat diamankan kata Yusri, Ibra bersama pembantu di rumahnya. “Ia hanya bersama dengan beberapa penjaga rumah,” kata Yusri.
Polisi melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk VNB, UW, dan seorang perempuan H di Jalan Mandala Selatan Raya, No 34, Rt 05/04, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari mereka disita barang bukti 1 klip sabu, 11 pil happy five, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah cangklong, 3 klip pastik sedang berisi plastik-plastik kosong, 1 buah lampu berisi plastik-plastik kosong dan 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan yang diruncing.
“Jadi totalnya ada 7 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pengedar dan pemakai. Yang kami hadirkan di sini hanya 4 tersangka, karena tiga tersangka lain masih didalami untuk mengetahui pemasok sabu ke mereka atau bandat di atas mereka,” katanya.
Wadirresnarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar di atas MH, kurir sabu Ibra Azhari.
“Semua tersangka yang dibekuk positif narkoba termasuk publik figur IA. Ini masih kami dalami untuk mengungkap bandar di atas mereka,” kata Sapta.
Karena perbuatannya kata Sapta mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (*)