Gegara Selundupkan Harley, Garuda Didenda Rp 100 Juta

Lamer | Jakarta – Gegara penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan denda Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk.

Penyelundupan itu diangkut menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia dari Perancis pada November 2019 lalu.

Kelanjutan dari itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan pihak manajemen Garuda Indonesia telah membayar denda tersebut.

“Sudah, sudah (bayar denda),” kata Polana kepada wartawan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (22/12/2019).

Polana menjelaskan besaran denda Rp 100 juta kepada Garuda sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan.

“Iya sesuai regulasi (denda yang dikenakan),” sebutnya.

Adapun penyampaian surat denda dilakukan Kemenhub pada Senin (9/12/2019). Tidak lama setelah surat itu dilayangkan, Polana bilang, pihak Garuda langsung merespons dengan melakukan pembayaran.

“Sebelum seminggu kita kasih peringatan udah (dibayar) ya. Sudah lama (dibayarnya),” ucap Polana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *