Gegara Takut Dosa Dan Tak Turuti Nafsunya, Rumaita Digugat 13 Saudaranya

Sidoarjo | Lamer.id – Lantaran takut dosa, dan tak mau ikut jual harta warisan. Rumaita, (59) warga Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kini harus meladeni gugatan dari saudaranya sendiri, yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Rumaita menjadi satu-satunya tergugat yang dilayangkan oleh 13 penggugat yang tak lain saudaranya sendiri. Gugatan itu atas objek tanah tambak seluas 5 hektar yang terletak di Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Impi menceritakan jika cikal bakal tanah warisan yang sempat menjadi sengketa tersebut. Awalnya dikuasai dan dikelola oleh almarhum Haji Said dan ahli warisnya hampir 40 tahun, sejak tahun 1950 berdasarkan leter c nomor 328.
Dan objek tersebut, dibeli almarhum Haji Said dari almarhum Haji Umar. Sedangkan Almarhum Haji Umar mendapatkan objek itu, dari warisan almarhum Mutiara, karena masih saudara.
Sementara saat ahli waris almarhum Mutiara bersengketa dengan ahli waris Haji Said, atas objek tanah tersebut. Rumaita yang masih saudara dan ahli waris dari almarhum Mutiara tidak mau ikut bersengketa soal itu.
“Karena klien kami sejak kecil diasuh oleh almarhum Haji Said, dan mengetahui persis terkait hal itu (objek tanah),” jelasnya.
Begitu pula, saat saudaranya memenangkan gugatan melawan ahli waris almarhum Haji Said. Hingga menjual objek tersebut ke pihak lain, yang sekarang sudah dibangun Ruko.
“Klien kami tidak mau ikut menjual dan tidak mau menerima hasil penjualan tersebut. Karena objek tersebut sudah menjadi hak ahli Waris almarhum Haji Said,” jelasnya.
Hal itu akhirnya digugat oleh 13 saudaranya yaitu Sukri, Imron Hamzah, Nur Khotimah, Ikhwan, Muhaimin, Ainur Rofiq, Latifah, Sa’adah, Asnah, Askur, Nur Wahidatul Mufarikha dan Ahmad Syarifuddin Amrullah.
Kuasa Hukum Rumaita, Impi Yusnandar menjelaskan bahwa kliennya tak mau ikut menjual objek tanah tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, kliennya tau persis riwayat objek tanah, yang kini sudah dijual oleh saudaranya itu.
“Klien kami (Rumaita) mengetahui persis riwayat tanah tersebut. Sehingga tidak mau ikut menjual dan tidak mau menerima uang hasil penjualan tanah tersebut, yang diberi oleh saudaranya,” ucapnya usai sidang pembacaan gugatan yang diketuai majelis hakim PN Sidoarjo Mukhammad Muchlis, Kamis (25/2/2021).
Meski demikian, kuasa hukum para penggugat ketika dikonfirmasi usai sidang enggan berkomentar atas gugatan yang diajukan tersebut.
Sementara dalam laman website PN Sidoarjo menyebutkan, diantaranya petitum yang diajukan para penggugat yaitu meminta gugatannya dikabulkan.
Diantaranya, memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan perbuatan hukum berupa : bersama-sama dengan para penggugat memberi persetujuan pelepasan hak atas tanah seluas  5 hektar.
Objek itu dinilai yang telah menjadi hak para penggugat dan tergugat sebagaimana yang diterangkan oleh Berita Acara Eksekusi tertanggal 30 Oktober 2019 oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *