Sidoarjo l Lampumerah.id – Asyif Zaenudin (37), warga Desa Kedung Cangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, akhirnya ditetapkan jadi tersangka terkait tewasnya Suwarsih.
Suami siri korban Suwarsih itu juga dijerat dengan pasal berlapis, lantaran usai menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. Zainuddin juga menjarah harta korban setelah menghabisi korban.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengatakan Korban Suwarsih meninggal dunia karena dibunuh suami sirinya Asyif Zaenudin, pada Sabtu (16/07/22) sekitar pukul 7 malam. Kejadian bermula dari cekcok mulut keduanya, karena merasa tersinggung Zainuddin pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting korban ke lantai dan mencekik leher korban, kemudian korban ditutup bantal.
“Dari hasil otopsi, akibat benturan kepala korban ke lantai mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” ungkapnya, Sabtu (23/7/22).
Setelah perbuatan tersebut, tersangka Zainuddin mengambil handphone dan kartu ATM milik korban untuk dibawanya kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasad Suwarsih meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya. Polisi pun berupaya mengungkap kasus pembunuhan ini.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada Zainuddin suami siri korban, lantaran terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota. Serta sempat menjual motornya, handphone korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawanya.
“Pelaku pembunuhan di Sugihwaras Candi adalah suami siri korban. Setelah sempat kabur dan berpindah-pindah, dari kota satu ke kota lainnya, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah masjid di Yogyakarta pada Jumat 22 Juli 2022 dini hari,” terang.
Atas perbuatannya, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.