Bekasi | Lampumerah.id – Setelah Simpatisan PDI Perjuangan, kini Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bekasi, kini melaporkan adanya dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), disinyalir mengubah dan menggeser suara partai kepada salah satu caleg di internal partai.
Laporan itu disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, pada Jumat (01/03/2024) atas temuan dugaan kuat telah terjadi pergeseran hasil suara dari salah satu ke caleg DPRD Kabupaten Bekasi, lainnya bahwa seorang caleg merasa kehilangan suaranya.

“Kita datang ke Bawaslu melaporkan temuan-temuan pelanggaran pemilu, karena dugaan pelangaran pemilu, setelah rekapitulasi ditingkat Kecamatan, dimana suara caleg itu pindah ke caleg PKB itu sendiri,” kata H. Ade Rusliana pelapor dari Kader PKB Kabupaten Bekasi.
Ade Rusliana mengatakan, pergeseran suara itu terjadi di 207 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 7 Desa yang berada Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

“Suara yang bergeser adalah suara antar internal Caleg PKB dari nomor urut 2 ke Caleg nomor 1,” kata Ade Rusliana di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Khoirudin, sudah menerima laporan dari simpatisan dan Kader. Prinsipya Bawaslu tidak boleh menerima lapiran dari masyarakat.
“Kita akan melakukan pleno dipimpinan Bawaslu, kalau ini terbukti adanya pelangaran pemilu maka 1×24 jam kita harus bahas dengan teman-teman kepolisian dan kejaksaan dan selanjutnya kita akan melakukan memanggil melalui persidangan,”katanya


