Gelapkan Rp 2 Miliar, Mantan Pegawai Finance Ditangkap di Bali

Foto: Istimewa
Tersangka HN

Gresik I lampumerah.id – HN (34) warga Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas Gresik, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gresik di Pulau Bali karena menggelapkan uang sebesar Rp 2 miliar.

Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, aksi mantan karyawan lembaga pembiayaan ini dengan cara menandatangani dan jaminan BPKB mobil.

‘Surat kontrak perjanjian debitur diduga kuat palsu,” ujar Kapolres di Aula Sarja Arya Racana, Polres Gresik, Kamis (28/4).

Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan sebelumnya pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, dan menahan tersangka.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah, sembilan surat perjanjian pembiayaan, tiga BPKB yang diduga palsu, buku tabungan, rekening tahapan periode tahun 2020 dan satu unit HP.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP, tentang tindak pidana penipuan,” tegasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *