Jakarta | Lampumerah.id – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap budidaya ganja secara hidroponik di sebuah rumah di kawasan Brebes Jawa Tengah, modus pemilik kebun ganja dalam rumah tersebut lantaran para pelaku gemar mengkonsumsi ganja dan berniat memproduksinya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo mengatakan berdasarakan pemeriksaan sanak saudara pelaku, pelaku penanam ganja hidroponik ini sidah sejak lama menjadi pecandu ganja, hal tersebut mendorong tiga orang palaku bekerja sama untuk memproduksi ganja.
“Karena memang yang bersangkutan juga menurut pengakuan dari keluarganya juga sudah cukup lama menggunakan ganja ini,” ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarra Barat, Rabu 9 Juni 2021.
Seloian amankan ratusan batang ganja hidup dalam pot, polisi juga tetap 4 orang sebagai tersangka utama dengan masing masing peran yang berbeda, yakni, TM (39) sebagai pengguna, HF (30) sebagai kurir, SY (36) sebagai penjaga kebun ganja dan UH sebagai pemilik sekaligus pemodal kebun ganja hidroponik tersebut.
“Kemudian tersangka UH sementara ini sebagai pemodal yang memberikan perintah untuk menanam pohon ganja ini,” ujarnya.
Ady menyebut ganja yang ditanam pelaku nantinya tidak untuk diperjualbelikan, pengakuan para pelaku, jika panen nanti ganja Hidroponik tersebut akan dikonsumsi secara pribadi.
“Karena memang yang bersangkutan juga secara ekonomi orang yang berada ya. Jadi dia tidak membutuhkan ini untuk komersial,” ujarnya.
Selamin amankan para tersngka dan kini di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat, polisi juga amankan barang bukti paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 42,33 gram, 200 pot yang berisi tanaman pohon ganja, satu set alat semprot, 29 linting ganja dengan berat 24 gram dan 1 piring biji ganja dengan berat 149 gram.
“Kami juga tangkap UH kami amankan barbuk (barang bukti) di rumahnya yakni biji ganja 1 mangkok kemudian ada 29 linting ganja,” ujarnya.
Empat tersangka yang berhasil tertangkap dikatakan Ady, dikenakan pasal berbeda.
“Jadi kami menerapkan beberapa pasal untuk tersangka TM pasal 127. Kemudian kepada tersangka HF, SY dan UH kita kasih pasal 114 subsider 111, juncto 132 dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ujarnya.


