Gibran Rakabuming Raka Tetap Cawapres Prabowo

Jakarta l lampumerah.id- Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menyatakan putusan MK mengikat dan berlaku bunding sesuai doktrin undang undang yang berlaku.

“Jadi putusan MK berlaku resmi dan memgikat, meskipun Majelis Kehormatan MK menemukan bukti kesalahan berat dan memberi sanksi pemberhentian tidak hormat Ketua MK dari jabatannya,” jelas Jimly usai sidang pleno MKMK di Gedung MK, Selasa, (7/11/23)

Jimly menambahkan, suka atau tidak suka putusan MK tetap berlaku mengikat dan harus diterima karena ranah MK MK adalah ranah majelis etik. Bukan mengubah produk MK.

“Putusan MK hanya bisa diubah melalui gugatan judisial review MK. MKMK tidak punya kewenangan mengubah putusan. Nanti bisa jadi MK diatas MK. Jadi putusan tertinggi di MK itu bunding mengikat. Semua pihak harus bisa menerima. Suka tidak suka, jangan pilih kalau tidak suka,” jelas Jimly

Jimly menegaskan, putusan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin siang (16/10). Terkait keberatan dengan Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku.

“Putusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres minimal berusia 40 atau berpengalaman Kepala Daerah Kabupaten, Kota dan Provinsi yang dipilih melalui pemilu , tetap sah berlaku,” tegas Jimly.

Artinya, meskipun Ketua MK MK memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya dari Ketua MK lantaran melanggar kode, tidak mengubah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap sah Cawapres Prabowo, tidak berubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *