GRESIK | lampumerah.id – Pemkab Gresik kini memiliki Tempat Khusus Parkir (TKP) truk dan kendaraan berat lainnya, di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu.
Didirikan di atas lahan seluas 1,4 hektar dan mampu menampung hingga 100 truk besar, TKP ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan.
Apalagi truk yang melintas di kawasan Pantura ini, menghubungkan lima kecamatan sekaligus. Yaitu Kecamatan Ujungpangkah, Panceng, Sidayu, Bungah dan Kecamatan Manyar.
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mengatakan TKP dioperasikan untuk menampung truk di saat jam-jam sibuk. Yaitu pukul 05.00-08.00 WIB dan pukul 15.00-18.00 WIB.
“Untuk di luar jam tersebut, truk-truk besar baik dalam kota maupun luar kota yang akan parkir tetap dilayani. Semoga dengan adanya kantong parkir ini, dapat mengurai kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan di jalur utara,” harap bupati.
Bupati berharap, dinas perhubungan terus konsisten dalam pengawasan jam operasional kendaraan besar agar memberikan kesempatan kepada masyarakat. Utamanya anak-anak sekolah dan aktifitas warga lainnya.
“Ini masih uji coba, ke depan retribusi parkir khusus ini akan menggunakan digitalisasi agar tidak timbul isu pungutan liar. Karena parkir ini menjadi kontribusi pendapatan daerah, tambahnya.
Untuk melengkapi fasilitas di TKP, tahun ini Pemkab akan membangun penyediaan air bersih melalui sumur bor,.toilet dan tempat istirahat untuk sopir.
Wakil Bupati Aminatun Habibah menambahkan, TKP ini meneruskan Perda lama. Jika tidak disediakan maka akan menimbulkan kemacetan jika truk dibiarkan parkir di tepi jalan.
“Truk yang parkir di TKP, akan dikenakan tarif parkir sesuai peraturan daerah yang ada, “tandasnya. (san)