Hajar Istri Siri, Anggota Komisioner KPU Dilaporkan Ke Polisi

Sidoarjo l Lampumerah.id – Diduga lantaran cemburu, anggota komisioner KPU yang berinisial AT (40) menghajar istri sirinya di sepanjang jalan, mulai dari waru hingga Sidoarjo Kota.
Karena tindakan kekerasan terhadap seorang wanita yang berinisial SDA (37) tersebut, akhirnya AT dilaporkan ke Kantor Polisi.

Korban SDA menceritakan peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku pulang dari kantor dalam satu mobil Xpander hitam. Perlu diketahui bahwasanya korban adalah istri siri dari pada pelaku AT, dan juga memiliki keterkaitan dalam satu instansi. Saat itu korban diantar pelaku AT pulang ke tempat indekostnya di kawasan Waru.
“Dalam perjalanan pulang itulah awal terjadinya peristiwa penganiayaan itu,” jelas SDA saat ditemui wartawan, Rabu (05/04/23).

Saat dalam perjalanan itu, korban menanyakan perihal berita yang kurang enak di dengar. Karena korban ada rasa cemburu dan mencoba memastikan kepada pelaku. Korban menanyakan perihal kabar tersebut dengan baik-baik, namun ditanggapi oleh pelaku dengan nada keras.
“Akhirnya timbul cek-cok dalam mobil itu,” ungkapnya.

Setelah sampai di tempat indekost, tak lama kemudian keduanya berangkat lagi dengan maksud ke rumah keluarganya yang berada di Perumahan Citra Garden. Ketika berangkat itu, kondisi AT masih emosi. Ketika tiba di traffic light waru, di bawah flyover, kemarahan AT memuncak, beberapa kali korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan AT.

“Sambil memegang kemudi dengan tangan kiri, tangan kanannya memukul, mencengkeram dan mencakar beberapa bagian tubuh saya,” paparnya.

Saat terjadinya kekerasan itu, mobil terus melaju ke exit tol Waru. Akibat kekerasan itu, kondisi korban tak berdaya dan ingin keluar dari mobil. Dalam perjalanan di jalan Tol menuju Sidoarjo, pelaku  sempat menghentikan mobil sebelum rest area. Disitu korban sempat diseret keluar dari mobil.
“Akibat diseret itu, betis dan tangan saya luka,” urainya.

Setelah itu mereka melanjutkan perjalanannya dan berhenti di ruko pondok jati. Saat berhenti di ruko pondok jati korban langsung keluar, dan minta tolong ke warga.
“Saya langsung telpon keluarga minta dijemput,” terangnya.

Penganiayaan itu tidak dilaporkan ke polisi oleh korban SDA, lantaran korban merengek minta maaf supaya tidak dilaporkan ke polisi. Namun pada tanggal 4 Maret lalu, perkara penganiayaan itu dilaporkan ke polisi.
“Terpaksa saya laporkan ke polisi, karena dia mengancam akan melukai anak saya yang berada di pondok. Dan mengancam mantan suami saya juga,” jelasnya.

Sementara itu Kanitreskrim Polsek Waru AKP Ahmad Yani, saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses lidik. “Masih dalam lidik mas ini,” ungkapnya. Dan perlu diketahui pelaku  AT sendiri baru dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Jumat kemarin (31/03/23).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *