Sidoarjo l Lampumerah.id – Itulah modus yang dilakukan pengusaha tempat hiburan malam atau rumah karaoke yang berlokasi di kawasan Taman Hiburan Krian (THK).
Hal itu dilakukan, untuk mensiasati dari sorotan masyarakat Sidoarjo, yang terkenal dengan Kota Santri.
Padahal beroperasinya tempat hiburan malam di Sidoarjo, selama masa PPKM belum ada ijin dari pihak berwenang. Dengan beroperasinya tempat hiburan malam itu, para penegak hukum terkesan tutup mata dan ada pembiaran.
Dari pantauan wartawan lampumerah.id, disalah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Taman Hiburan Krian (THK) menyebutkan bahwa keadaan di halaman depan rumah karaoke tersebut terlihat gelap gulita. Meski banyak sekali mobil dan sepeda motor yang terparkir, sesekali gadis dengan berpakaian seksi masuk ke rumah karaoke tersebut.
“Buka kok mas, meski gelap tapi di dalam ramai,”ungkap Rizal yang sedang duduk di sela mobil di parkiran, Selasa malam (16/11/21).
Dikatakannya, ia datang bersama temannya namun dirinya enggan masuk karena tidak terbiasa menyanyi dan minum minuman keras.
“Cuma ngantar teman mas, lagian saya nggak biasa mabuk dan saya juga nggak bisa nyanyi apalagi didampingi cewek seksi, malu mas,” ujarnya.
Tentu saja fenomena tersebut sangat memprihatinkan, disaat pemerintah tengah berusaha lepas dari bayangan seram Corona dengan terus melakukan razia Prokes dan menggencarkan vaksin, tempat karaoke tersebut malah mengabaikan Prokes.
Menanggapi masih banyaknya rumah karaoke di Sidoarjo yang berani buka dan beroperasi sampai dinihari, saat PPKM ini.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Sidoarjo Djoko Supriyadi mengatakan, Pemkab Sidoarjo belum menerbitkan ijin operasi untuk Rumah Hiburan Umum (RHU) dimasa PPKM ini.
“Tidak ada (izin operasi..Red) kita masih berpedoman dengan Inmendagri 57 Tahun 2021,” ungkapnya.
Lanjut Joko, bahwa terkait jam operasi RHU hingga dinihari itu, bukan wewenang dinas yang dipimpinnya untuk menertibkan. Melainkan itu tugas dan wewenang Polisi dan Sat Pol PP.
“Terkait jam operasi itu wewenang polisi dan satpol PP, kita hanya melakukan pembinaan saja,” ucapnya.
Perlu diketahui dalam peraturan Inmendagri, selama PPKM Cafe dan Resto yang berada dalam ruangan atau gedung boleh buka namun dibatasi hingga pukul 21.00 dan pengunjungnya dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.


